Tiga Orang di Bawah Pengaruh Miras Diamankan Polisi, Resahkan Warga di Kawasan Stasiun Garut

GARUT,sekilasbandungraya.com – Polsek Garut Kota, Polres Garut, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) parkir yang disertai perilaku mengonsumsi minuman keras di kawasan Jalan Bank, tepatnya di depan Stasiun PT KAI Garut, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Minggu (2/8/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas patroli langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari warga. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan tiga orang yang diduga melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial IS (46), warga Kecamatan Wanaraja, DK (46), dan RP (23), warga Kecamatan Garut Kota. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Garut Kota untuk menjalani pembinaan.

Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd., menjelaskan bahwa pembinaan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat sekaligus sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui saluran pengaduan yang tersedia. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan humanis guna menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujar AKP Zainuri.

Setelah menjalani pembinaan, ketiga orang tersebut membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kepolisian berharap langkah ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar. (Le#)