BANDUNG,sekilasbandungraya.com – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat menangkap seorang karyawan swasta berinisial FG yang diduga memanipulasi gambar dan video Presiden RI Prabowo Subianto menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk kemudian disebarluaskan melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026 dari pelapor berinisial FSS. Laporan tersebut terkait unggahan pada akun TikTok dan Instagram bernama talenta.
“Konten tersebut merupakan video AI yang memanipulasi tampilan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Bahkan terdapat narasi yang menyebut apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau,” ujar Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Kamis (6/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditres Siber Polda Jabar melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial FG.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max, satu akun TikTok, satu akun Instagram, satu akun Gmail Saweria, serta satu unit CPU yang diduga digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten manipulatif tersebut.
Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para ahli untuk mendukung proses pembuktian perkara.
Kasubdit I Ditres Siber Polda Jabar, AKBP Ambarita, menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka bukan dilatarbelakangi kepentingan politik, melainkan untuk meningkatkan popularitas akun media sosialnya.
“Dari keterangan pelaku, tujuannya agar akunnya ramai dan masuk FYP. Tidak ada kepentingan tertentu selain mengejar banyak penonton dan pengikut,” ujar Ambarita.
Sementara itu, Wadirsiber Polda Jabar, AKBP Mujianto, menjelaskan bahwa perbuatan tersangka berkaitan dengan tindak pidana identity theft atau manipulasi data elektronik.
Menurutnya, tersangka diduga dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi atau perubahan informasi elektronik menggunakan teknologi AI sehingga hasilnya seolah-olah merupakan informasi yang asli atau autentik.
Atas perbuatannya, FG dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar menggunakan teknologi kecerdasan buatan secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakannya untuk membuat maupun menyebarkan konten manipulatif yang dapat menyesatkan publik atau merugikan pihak lain.(le)
