BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Lima Kasus, Sita 3,3 Ton Bunga Ganja Thailand

Berita, BNN53 Dilihat

JAKARTA,sekilasbandungraya.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika dalam rangkaian Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Kamis (23/7/2026).

Pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen BNN dalam memberantas jaringan narkotika nasional dan internasional yang menggunakan berbagai modus, mulai dari penyelundupan melalui jalur udara dan laut, pemanfaatan mekanisme impor barang, hingga produksi narkotika di laboratorium gelap.

Dari lima kasus tersebut, BNN menyita 3.006 gram hashish, 8.966,32 gram sabu, 3.370.000 gram atau sekitar 3,37 ton bunga ganja Thailand, 890 mililiter cairan prekursor, 1.840 mililiter cairan kimia, serta 585,44 gram padatan kimia.

Setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan kebutuhan pembuktian di persidangan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.996 gram hashish, 8.876,08 gram sabu, 3.360.604 gram bunga ganja Thailand, 860 mililiter cairan prekursor, 1.780 mililiter cairan kimia, dan 582,19 gram padatan kimia.

Baca Juga  Irjen Pol Pipit Rismanto Resmi Jabat Kapolda Jabar, Ini Rekam Jejak Kariernya

Lima kasus yang diungkap meliputi peredaran gelap sabu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur; peredaran hashish jaringan internasional; pengungkapan laboratorium gelap di Kota Padang; penyelundupan bunga cannabinoid melalui modus impor barang; serta penyelundupan sabu melalui jalur pelayaran.

Dalam kasus di Bangkalan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial S alias A dan MS dengan barang bukti sabu seberat 4.994,32 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah tersebut.

Sementara itu, dalam pengungkapan jaringan hashish internasional, seorang perempuan warga negara Rusia berinisial KK diamankan di Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa 3.006 gram hashish yang disembunyikan di dinding koper. Pengembangan melalui metode controlled delivery kemudian mengarah pada penangkapan KS di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, serta KV yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.

Baca Juga  Liburan Kreatif dan Menghasilkan, Yuk ke Splendore Workshop

BNN juga mengungkap laboratorium gelap di Kota Padang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan peralatan yang digunakan untuk memproduksi methamphetamine, termasuk 890 mililiter cairan prekursor, 1.840 mililiter cairan kimia, dan 585,44 gram padatan kimia. Seorang tersangka berinisial SE telah diamankan, sementara rekannya berinisial S masih dalam pengejaran.

Kasus lainnya berupa penyelundupan 3.370.000 gram bunga cannabinoid melalui empat kontainer. Barang tersebut disembunyikan di dalam ratusan koper, matras lateks, dan satu karung sebelum dikirim ke sebuah gudang di Kabupaten Gresik. Dalam kasus ini, petugas mengamankan WJ, AR, BT, dan M.

Baca Juga  Kota Bandung Gaungkan Inklusivitas di Hari Peduli Autisme

Sedangkan dalam pengungkapan penyelundupan sabu melalui jalur pelayaran, petugas mengamankan empat penumpang KM Kelud berinisial N, MY, Z, dan S. Dari pemeriksaan, ditemukan 40 bungkus sabu dengan total berat sekitar 3.972 gram.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

BNN menegaskan, pengungkapan tersebut menunjukkan jaringan narkotika terus mengembangkan berbagai modus untuk menyelundupkan dan memproduksi narkotika. Karena itu, sinergi dengan berbagai pihak terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.

Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. *