Polrestabes Bandung Ungkap Lima Kasus Curanmor Selama Mei 2026, Enam Pelaku Ditangkap

Bandung,sekilasbandungraya.com – Polrestabes Bandung mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Bandung selama Mei 2026 dan menangkap enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan lima kasus yang berhasil diungkap tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Regol, Arcamanik, Sukajadi, dan Bojongloa Kidul. Dari jumlah tersebut, dua kasus terjadi di wilayah Bojongloa Kidul.

“Ada lima tempat kejadian perkara yang berhasil kami ungkap. Dua di antaranya berada di wilayah Bojongloa Kidul, kemudian masing-masing satu kasus di Sukajadi, Regol, dan Arcamanik,” kata Anton di Mapolrestabes Bandung, Senin (1/6/2026)

Menurut dia, kasus pertama terjadi di kawasan Balong Gede, Kecamatan Regol, pada 28 Mei 2026 dini hari. Polisi menangkap tersangka berinisial WN (27) yang diduga mencuri sepeda motor dengan cara masuk ke rumah korban dan mengambil kunci kendaraan yang disimpan di dalam rumah.

Baca Juga  Dansektor 6 Citarum Harum Awali Tugas dengan Bersinergi dan Silaturahmi bersama Pentahelix

Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku kemudian menjual sepeda motor hasil curiannya. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita pakaian yang digunakan saat beraksi, kendaraan yang dipakai pelaku, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).

“Tersangka masuk ke rumah korban, mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di dalam rumah, lalu membawa kabur kendaraan tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, WN dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus kedua terjadi di depan Warung Makmur Jaya, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, pada 6 Mei 2026.

Polisi menangkap tersangka berinisial M yang diduga mencuri sepeda motor yang terparkir menggunakan kunci letter T.
Dari tangan tersangka, aparat menyita satu unit kendaraan, kunci astag, obeng, dan palu yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Baca Juga  Satgas Citarum Harum Sekror 5 Sub 1 Libatkan Para Ibu Ikut Berpartisipasi Jaga Lingkungan Sekitar

Selanjutnya, kasus ketiga terjadi di Jalan Babakan Sukaresik, Kecamatan Sukajadi, pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka DSS (27) diduga berupaya membawa kabur sepeda motor korban dengan cara mendorong kendaraan dari lokasi parkir.

Namun aksi tersebut diketahui oleh pemilik kendaraan sehingga pelaku berhasil diamankan warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kasus keempat terjadi di Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 23.45 WIB. Tersangka AP (22) diduga mencuri sepeda motor yang terparkir dalam kondisi terkunci stang di dalam sebuah ruangan penyimpanan kendaraan.

Baca Juga  Ajak Warga Jaga Kelestarian, Sub 05 Sektor 22 Citarum Harum Patsu Sekaligus Komsos

Polisi mengamankan barang bukti berupa kunci astag dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik korban. AP dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, kasus terakhir terjadi di Warung Kopi Bu Anah, Jalan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial ISR (23) dan FNR (29) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor yang sedang terparkir dalam kondisi terkunci stang.

Anton menegaskan pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor di Kota Bandung.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman. (Le)

News Feed