Polda Jabar: Pembuktian Ilmiah Jadi Kunci dalam Perkara Ririn Rifanto

Berita, TNI Polri204 Dilihat

Indramayu,sekilasbandungraya.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat menegaskan komitmennya mengawal proses penegakan hukum secara transparan dan berbasis pembuktian ilmiah dalam perkara pidana Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm dengan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno.

Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan di Bandung, mengatakan pihaknya menghormati keputusan penundaan sidang lanjutan ke-16 yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA karena hasil pemeriksaan digital forensik dan tes DNA belum selesai.

Menurut dia, penundaan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh alat bukti yang diajukan memiliki validitas dan kekuatan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Akruasi alat bukti adalah hal yang sangat penting dalam proses penegakan hukum. Kami tidak ingin ada spekulasi. Semua harus berbasis data ilmiah yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, katanya.

Ia menjelaskan sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali pada 17 Juni 2026 setelah Jaksa Penuntut Umum menunggu hasil pemeriksaan digital forensik dan tes DNA yang menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Hendra mengatakan Polda Jabar mendukung penuh proses pembuktian yang dilakukan secara objektif melalui pendekatan scientific crime investigation guna mengungkap fakta-fakta hukum secara menyeluruh.

Selain itu, pihaknya mengapresiasi sikap kooperatif para pihak yang mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Sikap kooperatif para pihak penting untuk menjaga objektivitas perkara dan menghindari berkembangnya opini yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum,” ujarnya.

Polda Jabar juga memastikan akan terus melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap seluruh tahapan persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menjamin seluruh rangkaian persidangan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat dapat memantau proses hukum ini secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Menurut Hendra, penggunaan pembuktian berbasis ilmiah menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Dengan demikian, seluruh fakta yang terungkap di persidangan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat diuji secara objektif. (Le*)