Kejari Bandung Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD

Bandung,sekilasbandungraya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.

Kepala Kejari Kota Bandung Abun Hasbulloh Syambas mengatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menyimpulkan belum terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan,” kata Abun di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (3/6/2026)

Baca Juga  Dankodiklatad Hadiri Grand Opening Tedja Coffee 5.0 Saparua di Bandung

Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap perkara sejak kedua pihak ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik, kata Abun, telah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang diterima oleh para tersangka. Namun hingga proses penyidikan berlangsung, fakta mengenai penerimaan dana tersebut belum ditemukan.

“Selanjutnya tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Akan tetapi, fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik,” ujarnya.

Meski demikian, Kejari Bandung menyatakan perkara tersebut dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru maupun keterangan saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Pj Wali Kota Ajak Ulama dan Tokoh Agama Dakwahkan Soal Penanganan Sampah

“Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan. Tetapi dengan catatan, bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat bukti lain yang mendukung terhadap tindak pidana yang disangkakan tersebut, akan kami buka kembali,” katanya.

Sebelumnya, Erwin dan Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan. Penetapan tersangka dilakukan pada 9 November 2025 dan diumumkan secara resmi oleh Kejari Kota Bandung kepada publik pada 10 Desember 2025.

Baca Juga  DKM Nurul Hikmat: Terima Kasih Pemkot Bandung dan Baznas

Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), status tersangka yang sebelumnya disandang kedua pejabat tersebut dinyatakan gugur. (Le*)