Bandung,sekilasbandungraya.com – Polda Jawa Barat melalui Polres Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis pada Selasa (26/5/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Polres Ciamis AKBP H. Hidayatullah didampingi jajaran pejabat utama Polres Ciamis. Dalam kesempatan itu, kepolisian memaparkan hasil pengungkapan kasus penipuan berkedok dana hibah miliaran rupiah yang diungkap melalui proses penyelidikan intensif.
Kasus tersebut bermula dari modus para pelaku yang menjanjikan korban akan memperoleh dana hibah sebesar Rp33 miliar. Untuk meyakinkan korban, para pelaku meminta uang jaminan awal sebesar Rp150 juta dengan dalih korban nantinya hanya perlu mengembalikan 50 persen dari dana hibah yang diterima.
Setelah korban menyerahkan uang jaminan tersebut, korban kemudian dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver yang disebut membawa uang hibah senilai Rp33 miliar. Namun dalam perjalanan di wilayah Pamarican, korban justru menjadi sasaran pembegalan oleh para pelaku dan diturunkan di pinggir jalan, sementara kendaraan yang disebut membawa uang tersebut dibawa kabur.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Alun-Alun Banjarsari. Berkat penyelidikan cepat aparat kepolisian, para pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan.
Dalam kasus tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda. Tersangka berinisial PN diduga berperan sebagai sosok yang mengaku tokoh agama sekaligus penerima uang jaminan dari korban. Tersangka T diduga melobi dan meyakinkan korban agar menyerahkan uang kepada para pelaku.
Sementara tersangka KF berperan sebagai pengemudi yang menjemput pelaku saat menjalankan aksinya, dan tersangka ADS berperan sebagai pengemudi yang mengantar korban saat penyerahan uang.
Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota New Avanza warna silver metalik, satu buah kunci mobil, dokumen STNK kendaraan, serta 3.062 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang digunakan untuk meyakinkan korban dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
Kapolres Polres Ciamis AKBP H. Hidayatullah menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat.
“Kepolisian akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui langkah-langkah penegakan hukum yang profesional dan transparan,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap janji-janji yang tidak masuk akal serta selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima.
Para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara serta Pasal 479 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Ciamis kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ciamis. (Le)







