Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Garut, Satu Pelaku Masih Buron

Garut,sekilaabandungraya.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Jawa Barat, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial EW (32), sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menambahkan, pelaku EW diamankan di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Sabtu. (2/5).

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 25,65 gram dan netto 21,69 gram yang terdiri dari beberapa paket siap edar.

Baca Juga  Sektor 5 Citarum Harum Sub 1 Bersama Warga Lakukan Penanaman Pohon di Bantaran Sungai

“Barang bukti yang diamankan antara lain paket sabu dalam plastik klip bening, paket yang dibungkus tisu dan dilapisi lakban, serta sejumlah paket lainnya dengan kemasan serupa,” kata Usep.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang penunjang berupa plastik klip, lakban merah dan cokelat, timbangan digital, kantong plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial IK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Sektor 15 Citarum Harum, Siapkan Sumber Daya Buatan

Pelaku mengaku memperoleh barang tersebut melalui sistem “tempel” di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Garut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Garut menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. (Le*)