Polda Jabar Tetapkan Enam Tersangka Pembakaran Pos Polisi di Cikapayang, Sita Bom Molotov

Bandung,sekilaabandungraya.com — Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pos polisi dan perusakan fasilitas publik di kawasan perempatan Cikapayang-Pasupati, Kota Bandung, menyusul aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada Jumat malam.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, awalnya petugas mengamankan tujuh orang terduga pelaku, namun setelah pemeriksaan intensif, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Enam orang yang berstatus pelajar telah kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan secara bersama-sama,” kata Hendra di Bandung, Sabtu (2/5)

Baca Juga  Gubernur Ridwan Kamil Hadiri Peringatan 17 Tahun Tsunami Aceh

Ia menjelaskan, para pelaku diamankan tidak lama setelah melakukan aksi perusakan pada Jumat (1/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

Aksi tersebut mengakibatkan terbakarnya satu unit videotron, satu pos polisi, serta kerusakan fasilitas publik lainnya seperti lampu lalu lintas (traffic light).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua bom molotov, bahan bakar jenis bensin, serta atribut yang diduga terkait dengan kelompok tertentu.

Menurut Hendra, atribut yang diamankan antara lain bendera bertuliskan “Punk Football Hate Cops” dan stiker bertuliskan “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api”.

Baca Juga  Ketua DPRD Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah di Ujungberung

Ia menambahkan, peran masing-masing tersangka telah diidentifikasi, mulai dari pihak yang menyiapkan bom molotov, melakukan pelemparan, hingga berperan sebagai provokator.

“Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain melalui analisa CCTV dan ekstraksi data dari ponsel para pelaku,” ujarnya. (Le*)