Jakarta,sekilabandungraya.com – PT Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar webinar bertajuk “Kupas Tuntas PMK 108 Tahun 2025: Strategi Tepat Memahami dan Mengimplementasikan Regulasi Baru Perpajakan”, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan yang didukung Konsorsium Pendidikan Tinggi dan Cendekiawan Nusantara serta Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia itu menjadi bagian dari upaya edukasi publik dalam merespons perkembangan kebijakan fiskal dan transformasi sistem perpajakan nasional.
Webinar dipandu oleh Margareth selaku MC dan Cicilia sebagai moderator dari PT Bina Indocipta Andalan. Acara diawali dengan sambutan dari praktisi hukum dan pajak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA.
Dalam sambutannya, Jhon Eddy menyampaikan bahwa PMK 108 Tahun 2025 merupakan regulasi strategis yang membawa sejumlah penyesuaian penting dalam aspek administrasi dan implementasi perpajakan.
“Perubahan ini menuntut kesiapan para wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, serta para praktisi dan akademisi untuk memahami substansi aturan secara komprehensif agar dapat menghindari potensi kesalahan dalam penerapan,” ujarnya.
Ia menambahkan, webinar tersebut dirancang sebagai forum edukatif guna mengupas berbagai ketentuan dalam PMK 108 Tahun 2025, mulai dari latar belakang kebijakan, ruang lingkup pengaturan hingga mekanisme implementasi di lapangan.
Selain itu, peserta juga dibekali strategi praktis dalam menyesuaikan diri terhadap regulasi baru, termasuk identifikasi risiko kepatuhan dan langkah mitigasinya.
Webinar menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yakni Eddy Triono, Choirun Nisa, Gede Suarnaya, dan Zulfikar Irfial Chizli.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 500 peserta dari berbagai sektor usaha, perbankan, kalangan profesional, akademisi hingga masyarakat umum. Peserta mengikuti acara melalui Zoom Meeting maupun siaran langsung YouTube.
Adapun pokok pembahasan dalam webinar meliputi latar belakang dan tujuan PMK 108 Tahun 2025, perubahan signifikan dibanding regulasi sebelumnya, subjek dan tata cara pendaftaran, tata cara pelaporan, studi kasus dan simulasi, strategi implementasi efektif, hingga integrasi dengan sistem perpajakan Coretax.
Melalui kegiatan ini, PT Bina Indocipta Andalan berharap peserta tidak hanya memahami substansi PMK 108 Tahun 2025, tetapi juga mampu membangun strategi yang tepat dalam menghadapi perubahan regulasi perpajakan.
“Komitmen kami adalah terus mendorong sinergi antara masyarakat dan pemerintah demi mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan,” demikian disampaikan panitia webinar. (*)







