Bandung,sekilasbandungraya.com — Polda Jawa Barat mengungkap hasil penyidikan kasus perusakan fasilitas publik di Jalan Cikapayang, Kota Bandung, dengan menetapkan enam pemuda sebagai tersangka yang diketahui masih berstatus pelajar.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, keenam tersangka terlibat dalam aksi pembakaran pos polisi dan videotron saat kericuhan yang terjadi pada Jumat (1/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh tersangka dinyatakan positif mengonsumsi obat keras jenis tramadol.
“Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka diketahui berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis tramadol saat beraksi,” kata Hendra di Bandung, Sabtu (2/5)
Ia menyebutkan, temuan tersebut kini juga ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa psikotropika dari salah satu tersangka berinisial MRN, antara lain alprazolam, mersi, euforis, dan risperidon.
Petugas juga menyita berbagai atribut yang mengindikasikan kelompok tertentu, termasuk simbol-simbol yang berkaitan dengan “pelajar pembangkang” dan antifasis.
Hendra menegaskan, pihak kepolisian akan mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok tertentu yang diduga memanfaatkan para pelajar tersebut dalam aksi kekerasan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait asal-usul obat-obatan tersebut serta motivasi di balik simbol-simbol yang mereka bawa,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak guna mencegah keterlibatan dalam tindakan melanggar hukum. (Le*)













