PWPIG Siapkan Aksi Parade Sampah Jilid II, Pemerintah Harus Hadir Selesaikan Darurat Sampah

Berita106 Dilihat

Bandung, sekilasbandungraya.com – Paguyuban Warga Pasar Induk Gedebage (PWPIG), akan laksanakan aksi “Parade Sampah Jilid II”, dengan selogan “Cicing disapelekeun, mending hudang urang ngalawan”.

Aksi tersebut akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 dengan membawa massa sebanyak ± 1.000 orang, bertempat di Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar.

Adapun aspirasi yang akan disampaikan, meminta agar segera dibangun TPS Sementara di Pasar Induk Gedebage dan Cabut Perjanjian Kerja Sama pengelolaan Pasar Induk Gedebage oleh PT Ginanjar Saputra.

Agus Kustiana selaku ketua PPWIG pada kesempatannya menyampaikan, aksi ini merupakan aksi lanjutan dari apa yang pernah kami aspirasikan, namun sampai saat ini masih belum ada solusi, sehingga mendorong kami untuk segera lakukan parade sampah jilid II.

Baca Juga  #HJKB121 Percantik Kota Bandung, Yuk Ikuti Bebersih Bandung Jilid 4

Mendasar pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, b. UUD 1945 Pasal 28E. Adapun bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 adalah sebagai berikut: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, c. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

“Maka PWPIG yang tergabung dalam Persatuan Warga dan Pedagang Pasar Se Kota Bandung, akan melaksanakan aksi unjuk rasa,” ucap Agus.

Baca Juga  Antusiasme Para Advokat yang bergabung ke DPC peradi Bandung

Menurutnya, berhubung Perumda Pasar Juara dan PT Ginanjar Saputra yang acuh tak acuh ketika dikirim surat oleh PWPIG Kota Bandung, maka dengan ini kami beritahukan telah membentuk organisasi Persatuan Warga dan Pedagang Pasar Se Kota Bandung.

“Berharap nanti apa yang kami sampaikan sebagai bahan aspirasi dan tuntutan, dapat di penuhi, agar permasalahan sampah yang ada di Pasar Induk Gedebage terselesaikan, untuk solusinya pemerintah harus hadir guna menyelesaikan darurat sampah yang sudah menjadi kasus nasional ini dan agar tidak melanggar Perpres juga UU Lingkungan Hidup demi kepentingan bersama,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *