Lewati ke konten
  • Tambahkan Menu
Sekilas Bandung Raya
Sekilas Bandung Raya
  • Redaksi
  • Sample Page
  • Beranda
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • TNI Polri
  • Olahraga
  • Sosial
  • Kriminal
  • Budaya
  • Hiburan
  • Advertorial
Home / Advertorial Sebesar 10% Penetapan Pajak Makanan dan Minuman

Sebesar 10% Penetapan Pajak Makanan dan Minuman

Soleh Hadin Redaksi UtamaJuni 8, 2024
Advertorial15795 Dilihat
Post Views: 15,795
Baca Juga  Penetapan Besaran Pajak Air Tanah Berdasarkan Perda Kota Bandung No. 1 Tahun 2024
Sebesar 10% Penetapan Pajak Makanan dan Minuman
Editor: RedaksiSource News
Ikuti Kami

Navigasi pos

Pos sebelumnya Perumda Pasar Juara Targetkan Kota Bandung Jadi Tujuan Wisata Pasar Inovatif Modern
Pos berikutnya Sub 06 Sektor 22 Citarum Harum Laksanakan Patroli Sungai Sekaligus Komsos

Jangan Lewatkan

  • NOTHING MORE Berkolaborasi Dengan Chris Daughtry di Nomor Berjudul “Freefal”
  • Clara Riva Hadirkan Nuansa Baru Penuh Groovy Lewat Lagu “Waktunya Pas”
  • Ayo Gunakan Aplikasi Teman PBB Untuk Dapatkan Kemudahan PBB Tanpa Antre!
  • Dapatkan Kemudahan Urusan PBB di Aplikasi Teman PBB Sekarang Juga!
  • Scan QR Code Sekarang Untuk Dapat Kemudahan Urus PBB Melalui Teman PBB
  • Mudah dan Cepat Gunakan Aplikasi Teman PBB, Scan QR Barcode

News Feed

Besaran Tarif PBJT atas Jasa Parkir

Besaran Tarif PBJT atas Tenaga Listrik Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024

Pajak Hiburan Berdasarkan Perda Kota Bandung No. 1 Tahun 2024

Pajak Daerah dan Retribusi Ditetapkan Sebesar 10% untuk Makanan dan Minuman

Berdasarkan Perda Kota Bandung No. 1 Tahun 2024, PBJT Jasa Perhotelan Ditetapkan Sebesar 10%

Berikut Kisaran Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

  • Sebelumnya
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • …
  • 18
  • Berikutnya

No More Posts Available.

No more pages to load.

BAPENDA KOTA BANDUNG

Sahabat Humas Indonesia

Cari Berita

Berita Nasional

  • 100 Hari Pertama Jadi Kapolri, Komjen Suyudi Fokus Pemetaan dan Pembenahan Internal
  • Paguyuban Balad 88 Gelar Gowes, 731 Peserta Ramaikan Semangat Kemerdekaan
  • Semarak HUT RI ke-81, Pandawa 01 Pasar Sindanglaya Suguhkan Botram 81 Meter
  • PP Muhammadiyah Gandeng Dewan Pers dalam Hari Pers dan Literasi 2026
  • Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan, Jurnalis Jabar Desak Polri Proses Hotman Paris

Sekilas TNI-POLRI

  • Hari Ke-22, Tim SAR Brimob Jabar Lanjutkan Pembangunan Jembatan Merah Putih
  • Polisi Tangkap Pencuri Kabel Traffic Light di Bandung, Terancam 9 Tahun Penjara
  • Jumat Berkah, Brimob Jabar Bagikan Makanan kepada Masyarakat
  • Hari Ke-21, Tim SAR Brimob Jabar Lanjutkan Pembangunan Jembatan Merah Putih
  • 100 Hari Pertama Jadi Kapolri, Komjen Suyudi Fokus Pemetaan dan Pembenahan Internal

Sekilas Terpopuler

  • 1
    Kasus Penusukan di Panyileukan, Polisi Amankan Anak Tiri Korban
  • 2
    Hari Kedua Menjabat, Kapolresta Bandung Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Katapang
  • 3
    100 Hari Pertama Jadi Kapolri, Komjen Suyudi Fokus Pemetaan dan Pembenahan Internal
  • 4
    Bupati Bandung Akui Tak Tahu Detail Operasional PT BDS Dalam Sidang Tipikor
  • 5
    Taufik Hidayat Didakwa Tiga Pasal, Jaksa Siapkan 20 Saksi dalam Kasus Penganiayaan Yuvita
  • 6
    Pria Ngaku Anggota Reserse Bikin Keributan di Angkot, Diamankan Polresta Bandung
  • 7
    Pemkot Bandung Tingkatkan Kewaspadaan ISPA dan ILI, Faskes Perkuat Deteksi Dini
  • 8
    Lepas 58 PNS Purnatugas, Sekda: Pengabdian Menjadi Warisan bagi Generasi Berikutnya  
  • 9
    Pengurus INAKI Jawa Barat Periode 2026–2029 Resmi Dikukuhkan, Perkuat Profesionalisme Analis Kebijakan
Sekilas Bandung Raya
Hak Cipta PT. Media Bandung Utama / Sekilas Bandung Raya