Bandung, Sekilasbandungraya.com – Beredarnya berita di beberapa media online yang menyatakan bahwa “RS. Sartika Asih diduga langgar kode etik”
Pihak Rumah Sakit Sartika Asih membantah bahwa apa yang dilakukan sudah benar dan sesuai SOP, setiap pasien rawat inap pulang dari Rumah Sakit, selalu diberikan RESUME MEDIS dan surat kontrol.
Saat di Konfirmasi Kepala RS Sartika Asih Kombes Pol Dr. drg. Nelson Situmorang, Sp.B.M.M.,Subsp.T.M.T.M,J(K).,MH.Kes memberikan klarifikasi bahwa pasien berstatus tahanan Kejaksaan dalan kondisi sakit dibawa ke rawat jalan di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Sartika Asih selanjutnya diperiksa oleh dokter dan pasien disarankan untuk rawat inap.
“Selama rawat inap pasien diberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan standar prosedur operasional,” jelas Kombes Pol. Nelson Situmorang.
Dikatakannya kembali, pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter penanggungjawab pasien dan selanjutnya petugas jaga rumah sakit melaporkan kepada penjaga/pengawal kejaksaan, dan kejaksaan membawa surat pengambilan pasien, serta perawat jaga Rumah Sakit memberikan surat kontrol dan resume medis untuk tindak pasien tersebut.
“Yang diberikan kepada Petugas Kejaksaan adalah resume medis, sesuai SOP setiap pasien rawat inap pulang dari RS, selalu diberikan RESUME MEDIS dan surat kontrol),” jelas Karumkit Bhayangkara TK II Sartika Asih tutup keterangannya pada awak media.







