Kab Bandung, sekilasbandungraya.com – Dalam rangka tegakkan Perpres No 15 Tahun 2018 Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, Sektor 7 Citarum Harum pengecekan Ipal CV. Sinar Mandiri. Selasa, 28 Mei 2024.
Komandan Sektor 7 Citarum Harum Kolonel Inf Mulyono Hari Santoso secara langsung melihat ke lokasi Ipal dengan didampingi oleh Dansub 03 dan Staf Posko Utama serta perwakilan pelaku usaha.
Hasil yang di dapat adalah, bahwa CV Sinar Mandiri yang bergerak di bidang pengolahan makanan basreng dalam mengelola Ipal nya menggunakan jasa pihak ke 3 untuk pengangkutan limbahnya, juga menjadi catatan agar dalam menjalankan produksinya lebih ditertibkan lagi
Dansektor 7 Citarum Harum menyebutkan, kami tetap menjalankan tugas, dengan cara pengawasan rutin memastikan bahwa limbah tidak di buang ke sungai. Beberapa hal yang perlu di perbaiki agar pemilik CV Sinar Mandiri membuat bak penampungan IPAL
“Tentunya tidak sekedar pengecekan, kami terus berikan himbauan dan ajakan kepada pelaku usaha ini, agar benar-benar dapat menjalankan usahanya tanpa harus mencemari lingkungan dengan hasil olahan limbahnya,” ucap Mulyono.
Pihaknya menegaskan, kami tidak akan pernah ragu memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak kooperatif, tidak disiplin dan tidak mengikuti aturan, jangan hanya ambil keuntungan saja namun harus memperhatikan keberlangsungan hidup ekosistem yang ada.
“Kami juga berharap, dari apa yang kerap kami laksanakan pengawasan ke pelaku usaha, semoga cita-cita kami akan keberhasilan bahwa Sungai Citarum terbebas dari limbah dan sampah bisa terwujud dengan baik,” tandasnya.