Pemkot Bandung Pastikan Peserta BPJS dan UHC Tak Terpengaruh Penyesuaian Tarif Puskesmas

Pemerintahan533 Dilihat

Kota Bandung, Sekilasbandungraya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penyesuaian tarif pelayanan Puskesmas tidak berpengaruh pada masyarakat Kota Bandung. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Anhar Hadian.

Ia menyebut, masyarakat pengguna BPJS dan UHC tidak akan terpengaruh penyesuaian tarif ini.

“Tarif lama kita itu berdasar Perda tahun 2010, berarti sudah 14 tahun. Sementara harga kebutuhan untuk obat alat kesehatan dan lain sebagainya kan tiap tahun juga naik,” kata Anhar, Rabu 10 Januari 2023.

Baca Juga  Plh Wali Kota Minta Kepala OPD Tinggalkan Kantor, Ini Alasannya

“Tarif ini untuk pasien umum. Peserta BPJS tidak terpengaruh penyesuaian tarif. Di sisi lain, 99 persen masyarakat Kota Bandung telah terdaftar di BPJS,” katanya menambahkan.

Perlu diketahui, per 5 Januari 2024 terjadi perubahan tarif retribusi pelayanan Puskesmas di Kota Bandung dari Rp3.000 menjadi Rp15.000. Perubahan tarif layanan puskesmas tersebut berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terkait hal ini, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyebut, penyesuaian tarif layanan puskesmas akan sejalan dengan kualitas pelayanan yang terus diakselerasi.

Baca Juga  TPST Tegalega Olah 25 Ton Sampah Jadi Bahan Bakar Industri Semen

“Sejauh ini yang kami dengar belum ada keluhan dari pasien. Dan tentunya kami berharap tidak ada keluhan. Beberapa pasien yang kami jumpai adalah peserta BPJS yang tidak terdampak penyesuaian tarif ini,” ujar Bambang saat memonitor pelayanan kesehatan di Puskesmas Caringin.

Ia meminta agar Puskesmas di Kota Bandung memberikan pelayanan yang lebih optimal setelah adanya perubahan tarif layanan.

“Perubahan tarif pada dasarnya untuk peningkatan layanan kepada masyarakat. Baik dari segi kenyamanannya, kebersihannya, keramahan petugasnya,” pesannya.