Kab Bandung, Sekilasbandungraya.com – Jembatan penyebrangan apung penghubung antara Kp. Ciodeng Desa Bojong Malaka Kecamatan Baleendah dan Kp. Panereusan Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot walau tidak mengantongi ijin dari Dinas dan unsur terkait tetap di buat dengan dasar permintaan dan sudah di setujui oleh warga masyarakat. Rabu (29/03/23).
Kemacetan yang terjadi di Jl. Saketi dan Jl. Punclut Desa Rancamanyar, Baleendah cukup membuat pengguna jalan harus sedikit bersabar dengan antrian kendaraan karena tidak ada akses jalan lain.
Merujuk pada hal tersebut, timbul inisiasi dari Sdr. Mulya Yunus warga karawang untuk membuat solusi pengurai kemacetan dengan membuat jembatan penyebrangan apung sebagai jalur pintasan dan alternatif.
Mulya Yunus selaku penanggungjawab pembuat jembatan penyebrangan apung mengatakan, kami tidak mengantongi ijin baik dari BBWS maupun dengan Satgas Citarum Harum.
“Jembatan penyebrangan apung ini kami buat berdasarkan keinginan warga masyarakat yang menginginkan solusi jalur alternatif untuk menghindari kemacetan,” ucapnya.
Dilanjutkannya, saya siap bertanggung jawab atas kekuatan jembatan, kwalitas struktur jembatan dan keselamatan masyarakat pengguna jembatan yang akan melintas.
“Bahkan dalam surat pernyataan juga disebutkan, apabila suatu saat pihak Satgas Citarum Harum (Sektor 7) atau Pemerintah setempat memerintah untuk melaksankan pembongkaran jembatan tersebut, saya dari pihak penanggungjawab dan pengelola bersedia untuk melaksanakan pembongkaran”, ucapnya.
Saya tidak memberikan imbalan, sambung Yunus, dalam bentuk apapun kepada pihak Satgas Citarum Harum (Sektor 7) atas pembuatan jembatan tersebut, apabila ada anggota Satgas yang terbukti terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan jembatan apung tersebut, dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.
Dilokasi yang sama, Kolonel Caj (K) Nurjanah Suat, S.Pd.,M.Si mengatakan, kami pada dasarnya tidak memberikan ijin untuk pembuatan jembatan tersebut, jadi jika terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan itu semua bukan lagi tanggung jawab kami.
Tonton Penjelasan dalam Video 👇👇
“Sesuai dengan surat pernyataan yang sudah di tanda tangani di atas materai dan di saksikan langsung oleh Saksi 1 RT/RW Kp. Panereusan Desa Cangkuang Usep Suparman, S.Ag., Saksi 2 RT/RW Kp. Ciodeng Desa Bojong Malaka Titin, Saksi 3 Dansub 1 Dayeuhkolot Peltu Edi S.S., Saksi 4 Dansub 3 Beleendan Peltu Jumain ditambah dengan perwakilan dari BBWS dan Staf Posko Sektor 7″, bahwa segala sesuatu apapun yang terjadi, kami tegaskan bukan tanggungjawab kami”, tandasnya.







