LaNyalla Minta Polisi Tangkap Bos Judi Besar, Bukan Kejar Operator Lapangan

Kriminal1020 Dilihat

Surabaya, Sekilasbandungraya.com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Polri memberantas

tuntas kasus perjudian hingga pihak
pendukung aktivitas tersebut.

Menurutnya, hanya karyawan dari situs judi online yang ditangkap. Padahal dibalik itu, disinyalir ada pengelola besarnya.

“Kita mengapresiasi pemberantasan perjudian
oleh aparat kepolisian. Namun sayangnya bos
dari judi online belum diberitakan ditangkap. Yang terdengar masyarakat polisi baru menangkap karyawan atau operator lapangan dari situs judi online,” kata LaNyalla di sela Kunjungan Kerja di Surabaya, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga  Polisi Tangkap Seorang Bapak Yang Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri

Oleh karena itu, dia meminta polisi membongkar secara tuntas dan memprioritaskan pemidanaan kepada bos besarnya.

“Perjudian online sangat merusak mental anak- anak muda. Dua tahun kita dilanda pandemi banyak yang kehilangan pekerjaan. Ketika muncul perjudian online dengan tawaran-tawaran mudah memperoleh uang, akhirnya hal ini membius anak-anak muda. Mereka terjerumus pada judi online dan sulit
menghentikannya,” papar LaNyalla lagi.

Yang lebih parah, lanjutnya, tawaran judi online langsung melalui SMS. Artinya pelaku bukan hanya
membuka situs judi online semata tetapi juga
membobol data.

Baca Juga  Tiga Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Di Gerbang Tol Pasir Koja

“Ini patut menjadi perhatian aparat juga. Sebab menghubungi langsung ke nomer pribadi tentu saja sangat mengganggu privasi. Dan perlu diusut kenapa situs judi ini tahu nomer pribadi orang,” tuturnya

Mewakili publik, LaNyalla mengaku mendukung Polri agar menangkap pelaku perjudian online dan juga
pihak-pihak yang berkait atau pihak lain yang
turut melindungi aktivitas perjudian.

Dia juga berharap aparat kepolisian dan instansi terkait mengedukasi pengguna internet agar tidak masuk pada situs judi online.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya, mulai dari Mabes hingga Polda, untuk memberantas pelaku aktivitas judi baik online maupun konvensional.