Alhamdulillah, Masjid Al Amin Bersertifikat Jemaah Tenang

Berita516 Dilihat

Kota Bandung, Sekilasbandungraya.com – Jemaah Masjid Al Amin, Jalan Situsari Wetan Kecamatan Lengkong Kota Bandung kini bisa beribadah lebih khusyuk. Pasalnya, kini masjid tersebut telah memiliki sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Jumat 8 Juli 2022.

“Alhamdulillah ini yang ditunggu oleh masyarakat Situsari. Karena prosesnya cukup panjang, sehingga dengan mendapatkan sertifikat ini lebih tenang,” kata Ketua DKM Al Amin, Kristiawan.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung Wali Kota Bandung, Yana Mulyana didampingi Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bandung, Andi Kadandio Allepudin.

Baca Juga  Naik Bus Metro Jabar Trans Lebih Asyik dan Nyaman, Ini Dia Caranya

Kristiawan mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bandung dan BPN yang membantu dalam pendampingan pemberkasan hingga terbitnya sertifikat.

“Pastinya sangat membantu. Karena segala sesuatu dari RT, RW, kelurahan dan sebagainya,” ujar Kristiawan.

Ia pun bersyukur atas masjid yang kapastiasnya 300 orang ini telah terbit sertifikat. Hal itu, ia rasakan memberikan ketenangan yang jelas.

“Semacam katakanlah kekhawatir (jika belum ada sertifikat) kalau ada sumbang bagaimana belum ada sertifikat. Dengan adanya ini (sertifikat) masjid kita bersama, maka sodakoh lebih yakin bisa diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan selalu penerima manfaat,” bebernya.

Baca Juga  Duka Uu Ruzhanul Atas Wafatnya Wali Kota Bandung

Ia mengungkapkan, proses penerbitan cukup singkat dan cepat, kurang lebih 2 bulan sertifikat sudah terbit.

“Alhamdulillah pengumpulan berkas, pengukuran dan lainnya berjalan baik, sekitar 2 bulan selesai,” ujarnya.

Ia pun mengatakan soal kepemimpinan Wali Kota Bandung saat ini cukup posisif, meskipun dirinya belum pernah berinterksi langsung.

“Alhamdulillah saya dengar, meskipun belum berinteraksi langsung, cukup posirirf. Antusias warga juga luar biasa, ” katanya.

Perlu diketahui, PTSL merupakan program pemerintah pusat untuk memberikan sertifikat sebagai bukti hukum alas hak warga yang memiliki tanah. Dengan begitu, bisa mencegah terjadinya konflik pertanahan di kemudian hari.

Baca Juga  Direktur Utama PT Pindad (Persero) Abraham Mose, Hadiri Launching Jingle Lagu PINDAD

Dari target 2.000 bidang tanah, sampai saat ini Kota Bandung telah menyertifikasi 1.026 bidang. Sedangkan untuk aset lahan milik Pemkot Bandung sebanyak 109 bidang telah tersertifikasi dari target 400 bidang tanah

Sumber : Diskominfo Kota Bandung