Kota Bandung, Sekilasbandungraya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berusaha agar seluruh warga terlindungi program Jaminan Kesehatan (JKN).
Untuk itu, Pemkot Bandung segera mendata dan mendaftarkan masyarakat yang tidak mampu ke dalam segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau disebut juga PBPU-BP Pemda.
Untuk mendukung upaya tersebut, Pemkot Bandung menggelar pertemuan dengan forum komunikasi para pemangku kepentingan utama Kota Bandung di Balai Kota, Rabu, 23 Maret 2022.
Pada pertemuan tersebut terungkap masih ada warga yang belum terlindungi oleh program JKN.
Sebagai contoh, di Kecamatan Arcamanik ada sebanyak 10.285 warga yang belum memiliki JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Menurut Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, Pemkot Bandung mendukung program JKN KIS yang merupakan program nasional. Program ini dikelola BPJS Kesehatan, lalu mengimplementasikan JKN KIS ke daerah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Fakhriza, menjelaskan, penting bagi masyarakat yang belum memiliki JKN untuk segera mendaftar.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui tatap muka atau tanpa tatap muka.
“Untuk tatap muka bisa melalui kantor cabang atau kantor kabupaten kota, mobile customer service, atau mal pelayanan publik (MPP),” ucapnya
“Tanpa tatap muka melalui mobile JKN, lapor, chatbot interaktif (CHIKA), website , care center 165, medsos (Facebook, Twitter, Instagram),” imbuhnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah membayarkan iuran peserta penerima bantuan iuran dengan kuota 96,8 juta jiwa pada tahun 2022.
Sumber : Diskominfo Kota Bandung