Kota Bandung, Sekilasbandungraya.com – Sertifikat tanah, bukan hanya berfungsi sebagai tanda kepemilikan tempat seseorang. Namun, lebih dari itu, sertifikat tanah mampu meningkatkan ekonomi suatu daerah dengan melahirkan pengusaha-pengusaha baru melalui kredit usaha. Kamis, 27 Januari 2022
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil menyampaikan, jika masyarakat sudah memiliki sertifikat tanah, tingkat kredit yang diberikan oleh bank bisa meningkat luar biasa.
“Salah satu kunci pengusaha sukses itu, mereka punya akses kredit.
Dengan adanya kredit, masyarakat bisa terbebas dari rentenir. Kredit ini bisa diperoleh jika memang masyarakat ingin menyekolahkan sertifikat tanahnya,” ujar Sofyan dalam acara Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara virtual, Kamis, 27 Januari 2022.
Manfaat tanah yang tersertifikasi pun bisa dirasakan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat. Menurut Sofyan, jika semua tanah telah terdaftar, Pemda bisa menggunakan data tersebut untuk pembangunan daerah dalam mengontrol Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Maka dari itu, Sofyan menambahkan, Kementerian ATR/BPN menargetkan, di tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia yang terdiri dari 126 juta bagian tanah, telah tersertifikasi.
“Sejak 2017 sampai sekarang, sudah ada 27 juta sertifikat yang diluncurkan. Selain itu, sudah ada 94 jt bidang tanah yang terdaftar,” imbuhnya.
Menurut Sofyan, tanah yang belum tersertifikasi kendalanya ada pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Masyarakat merasa sulit jika harus membayar BPHTB di awal pendaftaran tanah.
“Tapi, alhamdulillah, banyak bupati dan wali kota yang mengambil langkah untuk membebaskan biaya BPHTB pada pendaftaran tanah pertama kali. Sehingga sertifikasi bisa lebih cepat diproses,” ungkap Sofyan.
Melalui PTSL, masyarakat lebih mudah dalam memproses sertifikat tanah mereka tanpa dibebankan biaya.
“Jika PTSL bisa berjalan lancar, 95 persen permasalahan tanah di Indonesia bisa kita selesaikan,” kata Sofyan.
Kota Bandung menjadi salah satu daerah yang mengambil langkah bijak ini. Menurut Plt. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dengan adanya PTSL ini bisa lebih memudahkan masyarakat dalam membuat sertifikat tanah.
“Ketika masyarakat sudah memiliki sertifikat atas kepemilikan bidang tanah yang ditempati, dan mereka ingin ‘menyekolahkan’ sertifikat tanahnya sebagai ikhtiar pemulihan ekonomi, tentunya proses dari pihak perbankan pasti akan lebih mudah,” papar Yana.
Selaras dengan harapan Yana, Kepala BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin mengatakan, melalui program PTSL, 95 persen warga Bandung sudah memiliki sertifikat.
Andi menambahkan, target di tahun 2022 ini BPN dan Pemkot Bandung bisa menyertifikasi 1.500-2.000 sisa tanah yang belum bersertifikat. Salah satu caranya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Tahun 2022 ini kita coba dengan metode button up. Masyarakat tinggal lapor RT, RW, kelurahan untuk berkoordinasi dengan kami. Nanti, data dari setiap RT dan RW akan diverifikasi dengan data yang kami miliki,” ucap Andi.
Sumber : Humas/Diskominfo Kota Bandung