BANDUNG,sekilasbandungraya.com – Jajaran Polresta Bandung membongkar praktik penipuan dan penggelapan sepeda motor yang meresahkan warga Kabupaten Bandung. Polisi menangkap pelaku utama berinisial IMF alias IBO bersama dua orang penadah, RRP dan JP.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari banyaknya aduan masyarakat yang diterima melalui sejumlah kanal resmi kepolisian, mulai dari Call Center 110, program Lapor Kapolres, hingga pesan melalui Instagram Polresta Bandung.
“Alhamdulillah pada hari yang baik ini kita akan menyampaikan rilis terkait pengungkapan dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan roda dua. Ini korbannya sudah sangat banyak,” kata Tri saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (7/10/2026).
Menurut Tri, penangkapan terhadap IMF tidak mudah. Setelah menjalankan aksinya, pelaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak.
“Setelah kita lakukan pengejaran, karena memang pelaku ini setelah melakukan aksinya sering menghilangkan jejak. Tapi alhamdulillah berkat dukungan dari masyarakat dan informasi langsung masuk ke jajaran Satreskrim, pelaku berhasil kita amankan,” ujarnya.
Pinjam Motor dari Orang Dekat
Tri mengungkapkan, IMF menjalankan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor milik orang-orang yang dikenalnya. Latar belakang keluarga pelaku yang dinilai mampu secara ekonomi membuat para korban tidak menaruh kecurigaan.
“Pelaku ini motifnya itu yang pertama dengan modusnya ya, yaitu meminjam kendaraan dari rekan-rekannya. Ini kebanyakan korbannya adalah orang-orang dekat. Karena memang secara finansial keluarganya tergolong mampu, maka korban-korban ini percaya,” jelasnya.
Namun, kendaraan yang dipinjam ternyata tidak dikembalikan. Motor tersebut justru diserahkan kepada RRP dan JP untuk ditampung dan kemudian dijual.
Polisi menduga uang hasil penjualan kendaraan digunakan IMF untuk memenuhi gaya hidup serta bermain judi online.
“Untuk hasil dari kejahatan yang dilakukan, itu untuk gaya hidupnya ya. Dan juga judi online, ini betul-betul sangat berbahaya ini. Gaya hidup dan judi online yang dipergunakan untuk dari hasil kejahatan yang dilakukan,” ungkap Tri.
12 Orang Jadi Korban, 8 Motor Diamankan
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sedikitnya 12 orang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan IMF. Dari jumlah tersebut, polisi telah mengamankan 8 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
“Untuk korbannya sendiri ada sebanyak 12 orang, nah ini memang sisanya sedang kita cari. Barang bukti yang sudah kita amankan adalah sebanyak 8 unit kendaraan motor,” kata Tri.
Dari delapan motor yang diamankan, baru dua unit yang berhasil dipastikan identitasnya melalui pencocokan nomor rangka dan nomor mesin.
Polisi masih melakukan pendalaman lantaran seluruh pelat nomor kendaraan telah diganti atau dipalsukan untuk mengelabui petugas.
Polresta Bandung juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban IMF agar segera melapor.
“Kepada masyarakat yang pernah menjadi korban dari yang bersangkutan, jangan segan-segan untuk datang ke Polresta Bandung, ataupun kalau memang belum membuat laporan, segera membuat laporan,” imbau Tri.
Atas perbuatannya, IMF alias IBO dijerat Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara RRP dan JP selaku penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. *







