IDB Gelar Indonesia Mediation Summit 2026 di Bandung Bahas Mediasi dan Arbitrase

Berita25 Dilihat

Bandung, sekilasbandungraya.com – Indonesia Mediation Summit dan Indonesia Arbitration Week 2026 digelar di Ruang Parahyangan, Hotel Horison Bandung, Kota Bandung, pada Rabu (14/10/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Indonesia Dispute Board (IDB) sebagai forum strategis untuk membahas perkembangan mediasi dan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) di Indonesia.

President Indonesia Dispute Board (IDB) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., ACIArb., CPM., CPRM., CPC., CPA., CPArb., hadir sebagai inisiator dan tokoh sentral dalam penguatan ekosistem penyelesaian sengketa di tanah air. Dalam kegiatan tersebut, ia menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme non-litigasi.

Baca Juga  Keren! Wakil Kota Bandung, Alfath Fadhillah Jadi Putra Duta Baca Jawa Barat 2024

Forum nasional Indonesia Mediation Summit dan Indonesia Arbitration Week 2026 yang membahas isu, regulasi, dan praktik terbaik penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase.

Dihadiri oleh para mediator, arbiter, akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, serta perwakilan lembaga penyelesaian sengketa. Tokoh kunci yakni President IDB Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., ACIArb., CPM., CPRM., CPC., CPA., CPArb.

Ruang Parahyangan, Hotel Horison Bandung, Kota Bandung.

Untuk meningkatkan pemahaman dan akses masyarakat serta pelaku usaha terhadap alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan.

Baca Juga  AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Melalui diskusi panel, pemaparan materi, dan sharing pengalaman terkait prosedur, manfaat, serta implementasi mediasi dan arbitrase di Indonesia.

Sabela Gayo menjelaskan, mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan mediator yang netral untuk mencapai kesepakatan para pihak. Sementara arbitrase merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui putusan arbiter berdasarkan kesepakatan para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku, yang bersifat final dan mengikat.

“Pemahaman terhadap kedua mekanisme tersebut penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha agar dapat mengenali alternatif penyelesaian sengketa yang tersedia di luar pengadilan. Selain itu, penyebarluasan informasi mengenai mediasi dan arbitrase juga menjadi hal penting agar masyarakat lebih memahami prosedur, manfaat, serta akses terhadap layanan penyelesaian sengketa,” ujarnya.

Baca Juga  Polda Jabar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR, Tersangka Peragakan 21 Adegan

Melalui Indonesia Mediation Summit 2026, diharapkan literasi dan kepercayaan publik terhadap mediasi dan arbitrase semakin meningkat, sehingga dapat mengurangi beban peradilan dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Tinggalkan Balasan