Fraksi PDI Perjuangan Beri Pandangan Umum bagi 3 Raperda Baru Usulan Wali Kota

Pemerintahan12 Dilihat

Bandung, sekilasbandungraya.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru usulan Wali Kota Bandung, dalam Rapat Paripurna, Kamis, 15 Oktober 2026.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan diikuti Anggota DPRD Kota Bandung. Rapat ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, para kepala OPD, serta pimpinan kewilayahan.

Raperda usulan wali kota ini bersumber dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II. Raperda baru tersebut yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening.

Terhadap tiga Raperda tersebut, Fraksi PDI Perjuangan memberikan beberapa catatan dalam mengawali proses pembahasan ini sebagai berikut:

Barang Milik Daerah

Fraksi PDI Perjuangan memahami perlunya penyesuaian aturan pengelolaan barang milik daerah dengan ketentuan yang lebih baru. Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya inventarisasi, pengamanan, pemanfaatan, dan pengawasan aset secara tertib, transparan, serta akuntabel. Pendelegasian kewenangan harus disertai pengendalian yang jelas, tanpa mengurangi fungsi pengawasan DPRD.

Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Kota menjelaskan potensi dan target peningkatan pendapatan asli daerah dari pemanfaatan aset, memastikan penilaian aset serta pemilihan mitra dilakukan secara objektif dengan senantiasa mengacu kepada ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, serta menyiapkan peraturan pelaksana yang memberikan kepastian hukum.

Rumah Susun

Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembaruan pengaturan rumah susun sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan hunian layak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Fraksi PDI Perjuangan meminta kejelasan penerapan kewajiban hunian berimbang, mekanisme pengawasan terhadap pengembang, serta penegakan sanksi apabila kewajiban tidak dipenuhi.

Pemerintah Kota juga perlu menjelaskan kesiapan lokasi, pendanaan, dan pengelolaan rumah susun, termasuk jaminan keterjangkauan tarif sewa dan biaya pemeliharaan. Hak pemilik dan penghuni, transparansi pengelolaan PPPSRS, penyelesaian sengketa, serta pendampingan dalam masa penyesuaian harus mendapat perhatian.

Pengarusutamaan Gender

Fraksi PDI Perjuangan memandang Raperda ini penting untuk memperkuat kesetaraan kesempatan dan akses terhadap pelayanan publik. Pelaksanaannya harus terintegrasi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan daerah, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.

Fraksi PDI Perjuangan meminta kejelasan data kesenjangan genderdi Kota Bandung, kesiapan kelembagaan dan aparatur pelaksana, serta indikator hasil yang terukur. Penganggaran responsif gender perlu diarahkan pada manfaat nyata dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan perlindungan masyarakat, disertai evaluasi berkala serta kepastian penyusunan peraturan pelaksana.Berdasarkan catatan-catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya dapat menerima ketiga Raperda untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Fraksi PDI Perjuangan berharap pembahasan menghasilkan peraturan yang dapat dilaksanakan, diawasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandung.**