Polres Cimahi Ungkap Rumah Produksi Tembakau Sintetis 150 Kilogram di Batujajar

BANDUNG BARAT,sekilasbandungraya.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat produksi tembakau sintetis di kawasan Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang tengah melakukan aktivitas produksi tembakau sintetis.

Kasatresnarkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma mengatakan, dirinya memimpin langsung penggerebekan tersebut. Saat petugas tiba di lokasi, kedua tersangka tidak kunjung membuka pintu rumah.

“Pada saat itu kami mencoba membuka, namun tidak dibukakan oleh dua tersangka. Akhirnya kami mengambil inisiatif mendobrak langsung,” ujar Reyhan kepada wartawan.

Menurut dia, tindakan tersebut dilakukan setelah petugas berkoordinasi dengan Ketua RW setempat. Kerusakan pada bagian pintu rumah masih terlihat setelah dilakukan pendobrakan.

Setelah pintu berhasil dibuka, petugas menemukan kedua tersangka tengah meracik tembakau sintetis. Polisi kemudian menemukan sejumlah barang bukti berupa tembakau yang telah dicampur dengan cairan sintetis.

Sebagian tembakau tersebut masih dalam proses pengeringan. Selain itu, ditemukan pula sejumlah paket kecil yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.

“Yang ada di kontainer maupun di terpal adalah tembakau yang saat itu sedang dalam proses pengeringan setelah disemprotkan cairan sintetis. Sudah ada juga beberapa yang siap edar dan dikemas kecil-kecil untuk diedarkan di wilayah Bandung Raya,” katanya.

Reyhan mengatakan, jaringan tersebut diduga memiliki jangkauan distribusi yang lebih luas. Selain menyasar wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi, barang tersebut diduga akan dikirim ke sejumlah daerah di luar Jawa Barat.

Indikasi tersebut ditemukan setelah polisi mengamankan tiga dus berukuran besar dari lokasi. Berdasarkan keterangan sementara kedua tersangka, dus tersebut rencananya dikirim ke Bali, Makassar, dan Surabaya.

“Ini bisa dikategorikan bandar besar. Pemasarannya tidak hanya di wilayah Bandung Raya, melainkan antarprovinsi, Bali, Makassar di Pulau Sulawesi, dan Surabaya di Jawa Timur,” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 150 kilogram atau 1,5 kuintal.

Reyhan memperkirakan, apabila seluruh barang tersebut berhasil diedarkan, nilai ekonominya mencapai sekitar Rp15 miliar. Sementara itu, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Ia menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Cimahi dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk mengungkap jaringan yang berada di atas para pelaku lapangan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa polisi tidak hanya bergerak di tingkat bawah saja. Kami menjawab kekhawatiran masyarakat bahwa bandar besar pun akan kami tangkap,” tegasnya.

Beroperasi Selama Setahun

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas meracik tembakau sintetis selama kurang lebih satu tahun.

Namun, tempat produksi tersebut diketahui beberapa kali berpindah. Rumah di kawasan Batujajar itu disebut baru digunakan sekitar satu bulan sebelum akhirnya digerebek polisi.

“Untuk lokasinya berpindah-pindah, dan di sini baru berjalan satu bulan. Sebelum barang sempat diedarkan, saat mereka sedang meracik, langsung kami gagalkan,” kata Reyhan.

Polisi menyebut kedua tersangka memiliki peran khusus sebagai peracik tembakau sintetis dalam jumlah besar.

“Spesialis meracik tembakau sintetis dalam jumlah besar, yakni ratusan kilogram. Ini merupakan bandar besar untuk jaringan antarprovinsi,” ujarnya. *