Bupati Bandung Akui Tak Tahu Detail Operasional PT BDS Dalam Sidang Tipikor

BANDUNG, sekilasbandungraya.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku tidak mengetahui secara detail kegiatan operasional PT Bandung Daya Sentosa (BDS) saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (29/9).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panji Surono tersebut, Dadang diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya (CFR) Castam.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp128,52 miliar dalam proyek pengadaan daging ayam boneless dada dan daging kerbau.

Baca Juga  Fasilitas Kesehatan di Kota Bandung Bertambah dengan Hadirnya Intibios

Di hadapan majelis hakim, Dadang menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bandung menjadi pemilik 100 persen saham PT BDS setelah mitra swasta tidak menyetorkan modal dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada Februari 2023.

Dengan kondisi tersebut, modal awal PT BDS sebesar Rp3,3 miliar sepenuhnya berasal dari APBD Kabupaten Bandung.

Namun, Dadang mengatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai kegiatan teknis perusahaan karena hal tersebut merupakan kewenangan direksi dan komisaris.

“Saya tidak tahu secara detail (kegiatan teknis). Itu ranah dan kewenangan jajaran direksi serta komisaris,” kata Dadang dalam persidangan.

Meski demikian, Dadang mengaku telah mengetahui adanya persoalan piutang PT BDS kepada PT CFR pada Juli 2024. Saat itu, nilai piutang macet disebut mencapai Rp25 miliar.

Baca Juga  Resmi! 50 Anggota DPRD Kota Bandung 2024-2029 Dilantik

“Saya minta disetop dan diselesaikan,” ujarnya.

Menurut Dadang, persoalan tersebut justru berkembang ketika dirinya mengambil cuti untuk mengikuti Pilkada 2024. Setelah kembali menjabat sebagai bupati pada Desember 2024, ia mengetahui nilai transaksi atau utang tersebut telah mencapai sekitar Rp103 miliar.

Dadang mengaku mempertanyakan peningkatan nilai tersebut dan menyebut transaksi itu merupakan keputusan jajaran direksi yang dilakukan di luar sepengetahuannya.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Sima Simson dan Heru Widyatmoko juga menggali keterangan mengenai dugaan adanya jaminan APBD dalam proyek tersebut serta isu penggunaan daging ayam untuk kepentingan Pilkada 2024.

Baca Juga  Pemkot Bandung Sambut Hangat Delegasi Negara Sahabat dalam Perayaan HJKB 214

Dadang membantah memberikan jaminan APBD kepada vendor. Ia juga membantah proyek pengadaan daging PT BDS berkaitan dengan kebutuhan logistik Pilkada.

Selain itu, Dadang mengaku tidak pernah bertemu dengan terdakwa Castam.

Terkait persoalan pembayaran kepada vendor, Dadang mengatakan dirinya meminta jajaran direksi PT BDS menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya hanya minta direksi selesaikan,” katanya.

Ia menambahkan telah meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung memonitor langkah hukum yang dapat ditempuh, termasuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga kemungkinan kepailitan terhadap PT CFR.*

Tinggalkan Balasan