BANDUNG,sekilasbandungraya.com – Polda Jawa Barat terus memperkuat komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sepanjang 2025 hingga 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar telah mengungkap 20 perkara korupsi dengan berbagai tahapan penanganan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Diskusi Senja bertema “Peran Media dan Jurnalis dalam Pemberantasan Korupsi Saat Ini untuk Kemajuan Bangsa dan Negara” di Hotel UTC Unpad, Dago, Kota Bandung, Senin (3/8/2026).
Menurut Hendra, pada 2025 penyidik Tipidkor Polda Jabar menangani 12 perkara korupsi. Dari jumlah tersebut, tiga perkara masih dalam tahap penyidikan, tiga telah memasuki tahap I, dan enam perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, sepanjang 2026, Polda Jabar kembali mengungkap delapan perkara korupsi. Rinciannya, tiga perkara masih dalam penyidikan, dua memasuki tahap I, tiga telah dilimpahkan ke kejaksaan, dan satu perkara dihentikan karena tersangkanya meninggal dunia.
“Pengungkapan kasus korupsi bukan perkara mudah. Prosesnya panjang, pembuktiannya rumit, dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang memadai untuk memberantas korupsi, mulai dari regulasi hingga keberadaan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Namun, tantangan terbesar saat ini adalah membangun moral, etika, serta budaya antikorupsi di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Hendra juga menekankan pentingnya peran media sebagai pilar keempat demokrasi. Menurutnya, media memiliki fungsi strategis dalam mengawal penegakan hukum sekaligus membangun opini publik yang sehat melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan berbasis fakta.
Ia mendorong media untuk lebih aktif mengangkat isu pemiskinan koruptor, perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, serta pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari upaya pencegahan.
“Media memiliki kontribusi besar sebagai kontrol sosial. Dukungan terhadap penegakan hukum harus dibangun melalui informasi yang akurat, bukan sekadar mengikuti arus opini di media sosial,” pungkasnya. (Le*)
