Bandung,sekilasbandungraya.com – Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) dengan tersangka Taufik Hidayat, Kamis (2/7).
Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan rangkaian peristiwa yang terjadi sekaligus melengkapi proses penyidikan.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Rumi, mengatakan rekonstruksi bertujuan menyelaraskan keterangan saksi, korban, dan tersangka dengan fakta-fakta yang ditemukan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Rekonstruksi ini dilakukan agar penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi peristiwa serta memastikan kesesuaian antara keterangan para pihak dengan alat bukti yang telah dikumpulkan,” ujar Rumi.
Ia menjelaskan, rekonstruksi tidak dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) karena rangkaian dugaan tindak pidana berlangsung di enam lokasi berbeda. Pelaksanaan dipusatkan di satu lokasi dengan mempertimbangkan efektivitas penyidikan serta aspek keamanan.
Menurut Rumi, keputusan tersebut juga diambil untuk menjaga kenyamanan masyarakat mengingat sebagian lokasi yang menjadi TKP merupakan rumah kos sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas penghuni apabila rekonstruksi dilakukan di lokasi sebenarnya.
“Seluruh rangkaian adegan yang berkaitan dengan enam TKP tetap diperagakan, namun pelaksanaannya dilakukan secara tertutup di dalam ruangan dan tidak digelar secara terbuka,” katanya.
Polda Jawa Barat menyatakan hasil rekonstruksi akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya. (Le*)
