Bandung,sekilasbandungraya.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menyatakan peredaran narkotika di wilayah Kota Bandung masih tergolong tinggi. Hingga awal Juli 2026, sebanyak 128 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika masih menjalani penahanan untuk proses hukum.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, mengatakan ratusan orang yang ditahan merupakan pelaku peredaran narkotika, bukan pengguna.
“Peredaran narkoba masih cukup banyak. Saat ini saja, di luar perkara yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, masih terdapat sekitar 128 orang pelaku yang kami tahan,” kata Agah, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, para tersangka yang ditahan merupakan pengedar maupun pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Sementara terhadap penyalahguna narkotika, kepolisian mengedepankan pendekatan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini adalah pelaku peredaran, pengedar, dan pihak yang terlibat dalam jaringan narkotika, bukan pengguna. Kalau pengguna, kebijakan kami adalah mengedepankan rehabilitasi. Yang jumlahnya 128 orang itu adalah pelaku pengedar,” ujarnya.
Agah mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika selama ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, setiap laporan yang diterima segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
“Kami berterima kasih karena selama ini banyak pengungkapan berasal dari peran serta masyarakat. Banyak warga yang memberikan informasi kepada kami dan informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan serta penangkapan,” katanya.
Sepanjang 2025, Polrestabes Bandung mengungkap 386 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah tersebut, sebanyak 289 kasus diproses melalui laporan polisi, terdiri atas 264 kasus narkotika, tiga kasus psikotropika, dan 22 kasus peredaran obat keras tertentu. Sementara 97 kasus lainnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain sabu seberat sekitar 4.653 gram, ganja 14.095 gram, tembakau sintetis 12.000 gram, bahan cair tembakau sintetis 995 mililiter, bahan tembakau sintetis berbentuk bubuk 226 gram, 4.112 butir ekstasi, 902 butir psikotropika, serta sekitar 3.054.500 butir obat-obatan tertentu.
Agah menegaskan penanganan laporan terkait peredaran narkotika harus dilakukan secara cepat karena barang bukti berukuran kecil dan mudah dipindahkan.
“Karakteristik pengungkapan kasus narkotika memang sangat bergantung pada informasi. Informasi dari masyarakat tidak bisa ditunda penanganannya karena barang bukti dapat dengan mudah dipindahkan atau diedarkan kembali,” katanya. (Le*)
