BANDUNG,sekilasbandungraya.com – Pemerintah Kota Bandung memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa potongan pokok tunggakan hingga 100 persen serta pembebasan denda. Program ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, mengatakan program ini merupakan bentuk insentif pajak daerah yang diberikan Pemerintah Kota Bandung kepada masyarakat.
“Program ini merupakan insentif pajak daerah yang diberikan Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat,” ujar Andri.
Menurutnya, program ini merupakan insentif pajak kedua yang diluncurkan sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, Pemkot Bandung telah memberikan diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun berjalan.
“Sekarang kita masuk ke program kedua, yaitu diskon pokok piutang PBB untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Dalam program ini, wajib pajak yang telah melunasi PBB tahun 2026 akan memperoleh potongan tunggakan secara otomatis sesuai kategori tahun tunggakan, yakni:
- Tunggakan hingga tahun 2012 mendapat diskon pokok sebesar 100 persen.
- Tunggakan tahun 2013–2020 mendapat diskon 50 persen.
- Tunggakan tahun 2021–2025 mendapat diskon 25 persen.
Selain potongan pokok tunggakan, seluruh denda atas tunggakan PBB juga dibebaskan selama periode program berlangsung.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif tersebut cukup membayar PBB tahun 2026. Selanjutnya, sistem akan secara otomatis menghitung dan memberikan potongan tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Bandung berharap program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus mengurangi beban pembayaran tunggakan PBB. (Le*)
