Kupas Tuntas PMK No. 28 Tahun 2026, Webinar Bahas Tata Cara Restitusi Pajak yang Lebih Cepat

Berita153 Dilihat

Jakarta,sekilasbandungraya.com – PT Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta didukung Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar bertajuk “Kupas Tuntas PMK Nomor 28 Tahun 2026: Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak” pada Rabu (1/7).

Kegiatan ini digelar sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya Wajib Pajak, mengenai ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat.

Dalam sambutan pembuka, Praktisi Hukum dan Pajak, Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., menjelaskan bahwa penerbitan PMK Nomor 28 Tahun 2026 merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyempurnakan sistem administrasi perpajakan sekaligus memperkuat perlindungan hak Wajib Pajak.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya memperbarui prosedur administratif pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan administrasi perpajakan serta efektivitas pengawasan oleh otoritas pajak.

“Regulasi ini memperkuat keseimbangan antara perlindungan hak Wajib Pajak, peningkatan kualitas layanan administrasi perpajakan, serta efektivitas pengawasan oleh otoritas pajak,” ujarnya.

Webinar dipandu oleh Margareth sebagai pembawa acara dan Cicilia sebagai moderator dari PT Bina Indocipta Andalan. Sementara itu, materi disampaikan oleh narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yakni Eddy Triono, Putri Pramitasari, Gede Suarnaya, dan Zulfikar Irfial Chizli.

Sekitar 400 peserta dari berbagai kalangan mengikuti kegiatan ini, mulai dari pelaku usaha, perbankan, perusahaan, Wajib Pajak orang pribadi, akademisi hingga berbagai profesi lainnya, baik melalui Zoom maupun siaran langsung di YouTube.

Dalam webinar tersebut dibahas sejumlah materi penting, antara lain latar belakang terbitnya PMK Nomor 28 Tahun 2026, konsep dasar pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, kelompok Wajib Pajak yang berhak memperoleh fasilitas, mekanisme pengajuan, jangka waktu penyelesaian permohonan, perubahan dibanding ketentuan sebelumnya, risiko apabila data tidak valid, strategi memenuhi kriteria restitusi dipercepat, studi kasus, dampak terhadap arus kas perusahaan, hingga ketentuan peralihan dan implementasi regulasi terbaru tersebut.

PT Bina Indocipta Andalan berharap webinar ini dapat meningkatkan pemahaman para peserta mengenai implementasi PMK Nomor 28 Tahun 2026 sekaligus memberikan solusi atas berbagai tantangan dalam proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Melalui kegiatan edukasi ini, perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan di Indonesia serta mendorong terciptanya budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan.

Dengan pemahaman regulasi yang baik, Wajib Pajak diharapkan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus mengoptimalkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. *