Kabupaten Bandung,sekilaabandungraya.com – Pelarian Muhamad Aryansyah alias Rian (24), buronan kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang buruh pabrik di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, akhirnya berakhir. Tersangka ditangkap tim gabungan kepolisian di Jalan Raya Laswi, tepatnya di depan Toko Elektronik Sari Mukti, Majalaya, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan pelacakan intensif selama 10 hari. Operasi tersebut melibatkan Unit Reskrim Polsek Majalaya, Resmob Polresta Bandung, serta Resmob dan Unit DF Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sudah dibawa ke Polsek Majalaya bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Aldi.
Kasus pembegalan itu terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 05.20 WIB di kawasan Kampung Rancajigang, Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya. Korban, Endah Lindaeni (47), seorang buruh pabrik PT Sharon asal Desa Lampegan, Kecamatan Ibun, saat itu sedang berjalan kaki sepulang bekerja menuju rumahnya.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba disergap pelaku dari arah belakang. Rian langsung memiting leher korban dan berusaha merampas tas yang dibawanya.
Korban sempat melakukan perlawanan dan berhasil melepaskan diri dari pitingan pelaku. Keduanya kemudian terlibat aksi tarik-menarik memperebutkan tas. Namun dalam peristiwa tersebut, jari tangan kiri korban mengalami luka hingga akhirnya tas berhasil dikuasai pelaku.
Setelah berhasil membawa tas korban, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam tanpa pelat nomor. Korban sempat mengejar, namun pelaku berhasil meloloskan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Tas yang dirampas berisi satu unit telepon genggam Vivo Y19s warna silver, uang tunai, serta perlengkapan kerja seperti celemek dan masker.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/45/VII/2026/SPKT/Polsek Majalaya, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tas cokelat milik korban berikut isinya,” kata Kombes Aldi.
Atas perbuatannya, Muhamad Aryansyah dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Le*)
