Sidang Kasus Paoman Indramayu, JPU Hadirkan Bukti Ilmiah dan Digital Forensik

Berita, TNI Polri237 Dilihat

Indramayu,sekilasbandungraya.com – Persidangan perkara pidana Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm dengan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA, Jumat (5/6/2026).

Dalam sidang yang memasuki agenda pemeriksaan lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah bukti ilmiah dan digital forensik untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation guna memastikan setiap alat bukti yang diajukan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Tim penyidik memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara ilmiah dan akuntabel melalui scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan, mulai dari analisis INAFIS, rekaman CCTV, hingga pemeriksaan digital forensik pada ponsel, merupakan bagian dari fakta hukum yang sedang diuji di persidangan,” kata Hendra.

Baca Juga  KAI Commuter Layani 170 Ribu Lebih Pengguna Selama 4 Hari Masa Angkutan Nataru 2024-2025

Menurutnya, setiap pihak dalam perkara memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan bantahan terhadap alat bukti yang diajukan. Namun demikian, seluruh bukti akan dinilai dan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam proses persidangan.

Dalam sidang tersebut, saksi ahli dari tim INAFIS memaparkan hasil analisis terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Salah satu di antaranya menyangkut keberadaan palu godam yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Selain itu, JPU juga memutar rekaman CCTV serta video rekonstruksi yang telah dibuat selama proses penyidikan.

Baca Juga  Antisipasi Bencana Banjir, Dansektor 7 Citarum Harum Monitoring Normalisasi Sungai Citarum

Rekaman tersebut dipergunakan untuk menjelaskan kronologi peristiwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik.

Agenda persidangan juga diisi dengan pemaparan hasil pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat telepon seluler yang berkaitan dengan perkara.

Hasil ekstraksi data tersebut disampaikan sebagai bagian dari alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan terhadap sebagian hasil pemeriksaan digital forensik yang dipaparkan dalam persidangan.

Menurut kuasa hukum terdakwa, terdapat sejumlah hal yang perlu diuji lebih lanjut terkait data yang diperoleh dari perangkat telepon seluler tersebut.

Penasihat hukum terdakwa juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dalam rangka pembelaan terhadap kliennya, termasuk kemungkinan menghadirkan ahli yang relevan apabila diperlukan.

Baca Juga  Peringati HUT ke-81 TNI, Kodam III/Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan di RS Dustira

Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.

Seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun pihak terdakwa akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Sesuai asas praduga tak bersalah, terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Versi ini mempertahankan substansi persidangan, tetapi menghilangkan istilah seperti “skakmat”, “tabir kebohongan runtuh”, “tidak berkutik”, “kepanikan murni”, dan “kepalsuan yang dibangun”, yang berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah dalam pemberitaan hukum. (Le)