Bandung,sekilaabandungraya.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan korban kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh kekasihnya di Kabupaten Bandung kini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan korban sekaligus melindungi privasi korban selama proses hukum berjalan.
“Ini juga kita sudah bergerak bekerja sama dengan LPSK untuk melindungi saksi. Jadi saksi sekarang sudah dalam perlindungan lembaga yang resmi,” kata Rudi di Bandung. Selasa (23/6/2026)
Ia menegaskan, dengan adanya perlindungan dari LPSK, seluruh pihak diminta menghormati dan menjaga privasi korban agar proses pemulihan fisik maupun psikologis dapat berjalan dengan baik.
Selain memberikan perlindungan kepada korban, Polda Jabar juga terus mengintensifkan pengejaran terhadap pelaku yang hingga kini masih buron.
Menurut Rudi, upaya pencarian dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk berkoordinasi dengan Mabes Polri dan pihak luar negeri, khususnya dalam penelusuran jejak digital pelaku.
“Kita bekerja sama juga dengan pihak luar negeri. Itu di bidang siber, termasuk dengan Meta yang menguasai data di media sosial. Kita melakukan kerja sama untuk bisa mendeteksi juga dari media sosial sehingga bisa menunjukkan keberadaan yang bersangkutan,” katanya.
Polda Jabar sebelumnya telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Bidang Humas untuk mempercepat penangkapan pelaku.
Polisi juga terus menggali informasi dari keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitar pelaku guna mempersempit ruang gerak tersangka.
Sementara itu, kondisi korban dilaporkan terus membaik setelah menjalani perawatan intensif. Kepolisian masih memprioritaskan pemulihan fisik dan mental korban sebelum melakukan pemeriksaan lebih mendalam, mengingat korban merupakan saksi utama dalam pengungkapan kasus tersebut.
Polda Jabar berharap pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Le*)
