Kasus Penganiayaan YTR, Polda Jabar Lakukan Pra-rekonstruksi di Empat TKP

Bandung,sekilasbandungraya.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat menyiapkan rekonstruksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan tersangka TH terhadap korban YTR guna melengkapi proses penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan penyidik telah melakukan dua kali pra-rekonstruksi untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan korban dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

“Pra-rekonstruksi ini dilakukan untuk meyakinkan penyidik apakah keterangan dari saksi, tersangka, dan korban sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Sampai saat ini sudah dilakukan dua kali pra-rekonstruksi,” kata Hendra di Kapolda Jabar. Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan proses pra-rekonstruksi akan terus dilakukan mengingat jumlah TKP dalam perkara tersebut cukup banyak, termasuk sejumlah lokasi yang diduga digunakan tersangka untuk mengambil maupun menyimpan barang bukti.

Menurut dia, hasil rekonstruksi nantinya menjadi bagian penting dalam menyusun konstruksi perkara secara utuh sebelum berkas dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Selain mempersiapkan rekonstruksi, penyidik juga masih menginventarisasi sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk barang-barang yang dibeli tersangka selama menyembunyikan korban.

“Kami masih mendalami barang-barang yang dibeli selama proses penyembunyian korban, termasuk sebuah kulkas dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan keterangan korban mengenai dugaan penganiayaan,” katanya.

Hendra mengatakan tim psikologi juga masih melakukan pendalaman terhadap kondisi korban karena pemeriksaan psikologis tidak cukup dilakukan satu kali dan masih membutuhkan asesmen lanjutan.

Ia menyebutkan kondisi korban secara umum dan mental mulai membaik, meski masih menjalani perawatan untuk pemulihan cedera fisik yang dialaminya.

Korban saat ini menjalani masa pemulihan sebelum dilakukan tindakan medis lanjutan, termasuk operasi pada bagian bibir dan gigi yang mengalami cedera.

“Secara mental dan kondisi umum sudah lebih baik, tetapi untuk cedera fisik, termasuk tulang yang patah, masih dalam proses penanganan medis,” katanya.

Polda Jabar juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban TH untuk segera melapor kepada kepolisian.

Menurut Hendra, apabila ditemukan korban lain, hal itu dapat memperkuat konstruksi hukum dan menjadi faktor yang memberatkan tersangka dalam proses peradilan.

Ia mengungkapkan berdasarkan data yang dimiliki penyidik, TH merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pidana selama satu tahun delapan bulan pada 2020.

Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu tersangka selama pelarian.

“Kalau ditemukan bukti adanya pihak yang membantu pelarian atau menyembunyikan tersangka, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Polda Jabar juga mengimbau masyarakat, termasuk pemilik rumah kos, untuk meningkatkan kontrol sosial dan segera melapor kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya guna mencegah terjadinya tindak pidana. (Le)