Sidik Jari di Pintu Geser dan Botol Obat Nyamuk Ungkap Keterlibatan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman

Bandung,sekilasbandungraya.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap temuan bukti forensik yang memperkuat keterlibatan tersangka Ririn Rifanto alias Irin dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan tim identifikasi menemukan sidik jari laten milik tersangka di sejumlah titik di dalam rumah korban saat melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Tersangka sempat berupaya membangun alibi seolah tidak masuk ke area dalam rumah korban. Namun hasil olah TKP menemukan sidik jari identik milik tersangka di pintu geser yang menghubungkan ruang tengah dan area kamar,” kata Hendra di Bandung, Senin (11/5)

Selain di pintu geser, polisi juga menemukan sidik jari tersangka pada sebuah botol obat nyamuk semprot merek Vape berwarna kuning yang berada di kamar korban Sachroni.

Menurut dia, barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka berada di area terdalam rumah saat kejadian berlangsung.

“Sidik jari di botol obat nyamuk itu identik dengan milik tersangka. Pemadanan dengan basis data E-KTP nasional mengonfirmasi kecocokan tersebut,” ujarnya.

Hendra menjelaskan, temuan ilmiah itu menjadi salah satu dasar penyidik dalam menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

Ia menambahkan, upaya pelaku membersihkan lokasi kejadian dan menghilangkan jejak tidak mampu menghapus bukti mikroskopis yang ditemukan tim forensik.

Polisi hingga kini masih terus mendalami motif dan rangkaian lengkap peristiwa pembunuhan tersebut. (Le*)