Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Sekelimus Bandung Kidul

Bandung,sekilasbandungraya.com – Polrestabes Bandung mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial CMM Bin L (Alm) berhasil diamankan dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Plt. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah Murdiani, S.H.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/V/2026/SPKT Polsek Bandung Kidul/Polrestabes Bandung/Polda Jabar tanggal 9 Mei 2026.

Baca Juga  Lamak Bana! Sarapan Otentik Khas Minang Wajib Coba di Samande

AKBP Anton menjelaskan, peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi di Jalan Sekelimus Tengah RT 003 RW 006, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 20.16 WIB.

Korban diketahui merupakan seorang perempuan bernama Nanda Tritami Raina.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku datang dari kediamannya di wilayah Kecamatan Gedebage menuju rumah korban menggunakan kendaraan Toyota Rush warna putih nomor polisi B-2152-PKA,” ujar AKBP Anton dalam konferensi pers. Jumat (15/5)

Setibanya di lokasi, pelaku kemudian masuk ke rumah korban dan selanjutnya membawa korban masuk ke dalam kendaraan miliknya. Tidak lama berselang, kendaraan tersebut ditemukan warga bersama petugas keamanan kompleks dalam kondisi terdapat bercak darah.

Baca Juga  Jaga Kerapihan Bantaran Sungai, Sektor 7 Citarum Harum Sub 4, Pembabadan Rumput Liar

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di lokasi, korban diketahui mengalami sejumlah luka akibat benda tajam. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, Satreskrim Polrestabes Bandung turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya pakaian, senjata tajam, golok, obeng panjang, gunting, bambu, martil, serta barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 459 KUH Pidana.

Saat ini penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Le)