Polda Jabar Ungkap Peredaran 6 Kg Sabu Asal Laos, Empat Tersangka Ditangkap

Bandung,sekilasbandungraya.com — Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional asal Laos yang masuk ke Kota Bandung melalui jasa ekspedisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, S.Sos., S.I.K., M.Si, mengatakan pihaknya terus berupaya memutus jalur distribusi narkotika internasional yang langsung masuk ke Indonesia.

“Kami bersama para kasat dan kasubdit jajaran tetap konsisten untuk mengungkap jaringan internasional. Jadi untuk memotong jalur distribusi internasional yang langsung masuk ke Indonesia,” kata Albert di Mapolda Jabar. Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan sabu tersebut dikirim langsung dari Laos ke Bandung tanpa melalui negara lain.

“Ini tidak lewat mana-mana, jadi dari Laos langsung kirim ke Bandung alamat tujuannya,” ujarnya.

Menurut Albert, narkotika tersebut diduga berasal dari jaringan Golden Triangle atau Segitiga Emas yang dikenal sebagai kawasan produksi narkoba di Asia Tenggara.

“Laos ini termasuk jaringan Golden Triangle atau Segitiga Emas. Jumlahnya lumayan banyak, hampir 6 kilogram barang bukti,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka masing-masing berinisial R, EIR, SW, dan MS.

Albert mengatakan pengungkapan kasus bermula setelah Bea Cukai mendeteksi paket mencurigakan dari luar negeri yang kemudian dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Ditresnarkoba Polda Jabar.

“Terkait barang bukti yang dari Laos terdeteksi Bea Cukai, masuk, terdeteksi dan berkoordinasi dengan BNN, akhirnya kita amankan tersangka dari barang bukti yang sebelumnya sudah diamankan,” tuturnya.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan dan polisi masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan di atasnya.

Selain kasus sabu asal Laos, Ditresnarkoba Polda Jabar bersama polres jajaran juga mengungkap 474 laporan polisi selama April hingga Mei 2026 dengan total 593 tersangka.

Barang bukti yang disita di antaranya sabu seberat 6.140,29 gram, ganja sekitar 1,5 kilogram, 71 butir ekstasi, tembakau sintetis hampir 3 kilogram, obat keras terbatas sebanyak 569.819 butir, serta psikotropika 1.171 butir.

Albert menyebut para tersangka terbagi dalam tiga klaster, yakni produsen, pengedar, dan pengguna.

“Klaster pertama adalah produsen. Di sini kita menangkap satu produsen tembakau sintetis dengan bibit bahan kimia yang lumayan banyak,” katanya.

Ia menambahkan pihaknya juga menangkap 458 pengedar untuk memutus rantai distribusi narkoba, sedangkan 134 tersangka lainnya merupakan pengguna yang sebagian menjalani rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan para pelaku peredaran narkoba dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman berat.

“Ancaman hukuman dari pasal tersebut maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp2 miliar,” kata Hendra. (Le)