Subang,sekilasbandungraya.com – Polres Subang melalui Sat Reskrim menggelar operasi pengecekan serentak di tiga lokasi dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Subang, Minggu (24/5/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muhammad Imam Fadhil bersama personel Unit Tipidter.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan operasi ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait aktivitas galian ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Pengecekan pertama dilakukan di lokasi galian sirtu di Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo, sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas tidak menemukan aktivitas penambangan, alat berat, maupun pengelola di lokasi tersebut. Meski demikian, polisi tetap meminta keterangan warga sekitar dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi aktivitas di lokasi secara berkelanjutan.
Tim kemudian bergerak ke lokasi galian tanah merah di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, sekitar pukul 15.30 WIB. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit alat berat tanpa operator di area perkebunan rambutan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Tanpa menunggu lama, Polres Subang langsung memasang garis polisi atau police line di akses masuk lokasi sebagai bentuk tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas PETI.
Pengecekan terakhir dilakukan di lokasi galian sirtu di Desa Saradan, Kecamatan Pagaden, sekitar pukul 17.00 WIB. Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan, sejumlah kendaraan pengangkut material yang terparkir di area lokasi turut menjadi perhatian petugas dan kini dalam penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas ilegal.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa penanganan aktivitas PETI membutuhkan kolaborasi lintas instansi.
Polres Subang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP guna melakukan verifikasi status perizinan seluruh lokasi galian yang diperiksa.
“Polres Subang tidak akan mundur. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mengeruk kekayaan alam Subang secara ilegal dan merusak lingkungan,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono, Senin (25/5/2026).
Aktivitas PETI sendiri merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat bagi pelaku.
Polres Subang memastikan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Subang. (Le)
