Bandung,sekilaabandungraya.com — YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob divonis 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar, Rabu (29/4/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama dua tahun enam bulan,” ujar Adeng saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyebarkan pernyataan bermuatan permusuhan melalui platform digital.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai sikap terdakwa yang tidak konsisten saat memberikan keterangan menjadi faktor yang memberatkan. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai berdampak pada keresahan masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa dan penasihat hukum untuk menentukan sikap.
“Saya pikir-pikir dahulu, Yang Mulia,” kata Resbob di hadapan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari siaran langsung yang dilakukan terdakwa di media sosial yang kemudian viral dan memicu reaksi publik, khususnya dari masyarakat Sunda. Jaksa menilai pernyataan tersebut memenuhi unsur pidana dalam ketentuan hukum terkait ujaran kebencian melalui sarana elektronik. (Le*)
