Bandung,sekilasbandungraya.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bogor dengan perputaran uang mencapai sekitar Rp9 miliar per bulan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 7 Maret 2026, dengan lokasi kejadian di kawasan Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan empat orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari penambang, pengolah hingga penampung,” kata Hendra di Mapolda Jabar. Kamis (30/4)
Ia menyebutkan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain material batuan mengandung emas, emas hasil olahan seberat 7,2 gram, perak 88 gram, alat pengolahan, timbangan, bahan kimia, serta catatan transaksi.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan para pelaku menjalankan aktivitas secara terstruktur dari hulu hingga hilir.
“Tersangka pertama menambang dan mengolah awal menjadi ‘jendil’, kemudian dijual ke pelaku lain untuk dimurnikan hingga menjadi emas 24 karat,” ujarnya.
Selanjutnya, emas tersebut dicetak dalam bentuk batangan dan dijual melalui kios dengan kedok usaha perhiasan.
Menurut dia, dari hasil penyidikan diketahui produksi emas ilegal mencapai 2 hingga 3 kilogram per bulan dengan harga jual sekitar Rp. 2 juta hingga Rp3. juta per gram.
“Sehingga perputaran uang diperkirakan mencapai Rp. 9 miliar per bulan, bahkan salah satu pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp. 5 miliar,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 161 terkait penampungan dan penjualan hasil tambang ilegal.
Polda Jabar menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan distribusinya.
“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan ilegal karena melanggar hukum dan membahayakan keselamatan,” kata Wirdhanto. (Le*)
