Pendopo Sindang Indramayu Berubah Warna, TACB: Perlu Dikembalikan Asli

Berita13 Dilihat

Indramayu, Sekilasbandungraya.com – Bangunan bersejarah Pendopo Kecamatan Sindang dilaporkan mengalami perubahan warna pada bagian penyangga tiang, yang dinilai berpotensi merusak statusnya sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Informasi perubahan warna tersebut pertama kali disampaikan oleh pegiat heritage Indramayu kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu. Warna penyangga tiang pendopo yang semula putih tulang diketahui berubah menjadi biru.

Menindaklanjuti laporan itu, Ketua TACB Kabupaten Indramayu langsung menginformasikannya kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Indramayu.

Baca Juga  Beroperasi Sejak 11 Januari, TPST Nyengseret Berhasil Tekan 16,5 Ton Sampah ke TPA

Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedy S. Musashi, S.S, menyayangkan adanya perlakuan yang dinilainya tidak arif terhadap bangunan bersejarah.

“Belum lama ini kita menyaksikan aksi vandalisme terhadap Gedong Duwur yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Kini Pendopo Kecamatan Sindang yang berstatus ODCB juga mengalami perubahan yang patut kita prihatin,” tegas Dedy.

Menurutnya, perubahan warna pada bangunan bersejarah bukanlah hal sepele. Setiap bentuk perubahan atau perusakan terhadap bangunan cagar budaya maupun ODCB memiliki konsekuensi hukum yang sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baca Juga  Di Bantaran Sungai Citarum Kp. Loa Kerak, Sub 4 Sektor 5 Lakukan Pembabadan Rumput Liar

“Meski masih berstatus ODCB, perlakuannya tetap sama dengan bangunan cagar budaya. Tidak boleh sembarangan diubah, termasuk soal warna,” jelasnya.

TACB Kabupaten Indramayu pun langsung berkomunikasi dengan Camat Sindang terkait perubahan warna tersebut. Pihak kecamatan menyatakan kesediaannya untuk segera mengembalikan warna bangunan sesuai dengan kondisi aslinya.

“Oh nggih… dalam perbaikan… benjing gah sesuai aslinya… ksuwun Mas,” ujar Camat Sindang Ahmad Fauzie Romdhon saat dikonfirmasi TACB Kabupaten Indramayu.

Dedy menegaskan, bangunan bersejarah memiliki perlakuan (treatment) khusus yang berbeda dengan bangunan pada umumnya. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan lebih memahami dan menghormati nilai sejarah yang melekat pada bangunan tersebut.

Tinggalkan Balasan