Citarum Harum Maksimalkan Sanksi, Pabrik Pencemar Terancam Denda 3 Miliar

TNI Polri5159 Dilihat

Bandung, sekilasbandungraya.com – Dansatgas Citarum Harum, Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto S.H, menghadiri kegiatan sosialisasi pembinaan industri dan pengelolaan limbah di Aula Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 orang utusan dari berbagai pelaku usaha di wilayah sektor 1 dan 2 Satgas Citarum Harum.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa sanksi administrasi sesuai Permen LH No. 14/2024 maksimal denda adalah 3 Milyar. Dansatgas menekankan bahwa perbaikan harus dilakukan oleh perusahaan, baik secara alat peralatan maupun sumber daya manusia yang mengelola limbah.

“Jangan sampai mencemari anak sungai dan sungai Citarum. Muara nya selamatkan dan sayangilah anak-anak cucu kita demi kelestarian sungai Citarum,” kata Dansatgas.

Baca Juga  Kompak Tiada Kata Lelah, Sub 06 Sektor 22 Citarum Harum Bersama PasGober Pembersihan Sungai Cikapundung

Dansatgas juga mengingatkan perusahaan untuk segera melakukan perbaikan dan tidak akan segan menutup pabrik yang tidak patuh. Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab interaktif dan komitmen para peserta untuk mendukung kelestarian ekosistem di sungai Citarum.