Satpol PP Kota Bandung Sita Ratusan Botol Miras dan Ribuan Obat Terlarang Ilegal

TNI Polri761 Dilihat

– Jalan Sukabumi: disita 168 botol minuman keras berbagai merek dari kios.

– Jalan Ciateul: Disita 235 botol minuman keras dari kios dan 417 butir obat-obatan dari kios lainnya.

– Jalan Terusan Pasirkoja: Disita 1.685 butir obat-obatan dari sebuah toko.

Dalam kegiatan ini, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, Satnarkoba Polrestabes Bandung, dan TNI, serta BPOM Bandung.

“Tempat usaha yang melanggar telah disegel. Minuman keras diamankan, sementara obat-obatan diserahkan kepada Satnarkoba Polrestabes Bandung,” jelas Rasdian.

Para pelanggar akan menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025.