Kota Bandung, Sekilasbandungraya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menggulirkan berbagai kebijakan strategis di sektor pendidikan. Di antaranya, penguatan integritas, karakter, serta perlindungan terhadap anak didik di tengah tantangan zaman digital.
Atas hal itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyadari besarnya beban dan kompleksitas yang dihadapi para kepala sekolah dalam mengelola institusi pendidikan di tengah dinamika masyarakat saat ini.
Salah satu kebijakan penting adalah pelarangan membawa handphone (HP) ke sekolah bagi para siswa, mengikuti kebijakan serupa dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini diambil untuk mengatasi adiksi game online yang dinilai mengganggu proses belajar-mengajar.
“Siswa tidak diperkenankan membawa HP ke dalam kelas. Selama jam sekolah, termasuk saat istirahat, HP harus disimpan. Sekolah wajib menyediakan fasilitas penyimpanan yang aman,” tegas Wali Kota di Aula Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jumat, 2 Mei 2025.
Ia juga menceritakan pengalaman pribadi dalam menghadapi dampak adiksi game online, bahkan hingga menyebabkan keponakannya bolos sekolah selama tiga bulan.
Menurutnya, adiksi digital memiliki dampak yang setara dengan kecanduan narkoba dan bisa menjadi pintu masuk ke praktik judi online.
Terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Farhan mengungkapkan sejumlah fakta lapangan. Di antaranya, kelebihan kapasitas di beberapa sekolah, ketimpangan distribusi sekolah negeri di wilayah, dan masih kuatnya persepsi “sekolah favorit” di kalangan orang tua.
