Hingga saat ini, telah ditentukan 17 lokasi utama sebagai titik pelaksanaan kastrasi. Masyarakat di luar titik tersebut tetap dapat mengajukan permohonan layanan kastrasi atau pemeriksaan kucing liar kepada DKPP.
Inisiatif warga dalam mengadopsi dan merawat kucing liar secara spontan juga mendapat apresiasi dari pemerintah.
“Yang penting adalah memperlakukan kucing dengan baik. Jangan sekali-kali menahan atau menyiksa di rumah. Bila memang ada kebutuhan, silakan hubungi DPRK,” jelas Gin Gin.
Dalam agenda lain, menjelang Hari Raya Iduladha, Pemerintah Kota Bandung akan mengaktifkan Satgas Pemeriksaan Hewan Kurban. Satgas bertugas memeriksa kesehatan sebelum dan sesudah penyembelihan pada tanggal 15 Mei 2025.
“Tujuannya adalah memastikan hewan yang dikurbankan benar-benar sehat dan dagingnya aman untuk dikonsumsi. Kami ingin menjaga mutu sekaligus nilai ibadah masyarakat,” ujar Gin Gin.
Pemeriksaan akan dilakukan di lapangan, bekerja sama dengan panitia kurban dan pedagang hewan. Masyarakat diminta untuk hanya membeli hewan kurban yang memiliki label layak dan sehat yang dikeluarkan oleh tim pemeriksa.
