Bandung, sekilasbandungraya.com – Selama 4 hari berturut-turut secara bertahap sekitar 820 ketua RT se-Kota Bandung hadir dan mengikuti Apel Akbar yang diselenggarakan oleh Sektor 22 Citarum Harum beserta unsur Pentahelix, Dinas dan OPD Kota Bandung bertempat di Aula Posko Utama Jl. L.L.R.E Martadinata No. 84 Bandung. Kamis, 26 September 2024
Pada penutupan acara Apel Akbar RT se-Kota Bandung secara langsung dihadiri oleh Kepala Pelaksana Harian Satgas Citarum Harum Mayjen TNI (Purn) Dedi Kusnadi Thamim, Dansektor 22 Citarum Harum Kolonel Inf Ujang Sudradjad, Kadis DSDABM Kota Bandung Didi Ruswandi, Kadis Cipta Bintar Bambang Suhari.
Hadir juga dari PPNS BBWS Citarum Harum Ditjen SDA Joko Dwi Priono, Dinkes Kota Bandung dan DLH Kota Bandung, serta para Dansub dan anggota Sektor 22 Citarum Harum 1-8.
Berbagai materi disampaikan dari unsur dinas terkait, tentunya memberikan pembekalan kepada para ketua RT tentang aturan serta kebijakan pemerintah Kota Bandung, dalam mengiplemantasikan program-program pasca berakhirnya Citarum Harum.
Pada kesempatannya, Dansektor 22 Citarum Harum Kolonel Inf Ujang Sudradjad menyampaikan, Kegiatan hari ini yang kita laksanakan selama 4 hari mengumpulkan ketua RT se-Kota Bandung khususnya di Sektor 22 Citarum Harum.
Pihaknya menjelaskan, tahun-tahun berikutnya akan semakin baik, tentunya hal ini saya sengaja mengumpulkan ketua RT karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat, diharapkan ketua RT itu menjadi pelopor, motivator, dan ujung tombak kebersihan di lingkunganya, bisa mengajak warganya untuk mencintai lingkungannya.
“Adapun beberapa kegiatan yang kami laksanakan untuk mengedukasi RT diantaranya bagaimana RT bisa menjelaskan kepada warga nya untuk tidak membuang sampah sembarangan. Jadi untuk mengatasi sampah ini tidak harus di pembuangan akhir di TPA, karna di sarimukti kondisinya sekarang ini sudah overload yang notabenenya sarimukti itu kapasitasnya 2 juta ton sekarang sudah 14 juta ton,” jelas Dansektor.
“Kemudian RT bisa menjaga lingkungan terhadap warganya yang tinggal di bantaran sungai, tinggal di bantaran sungai itu ada aturan ada ketentuanya, dari bibir sungai itu minimal 3 meter kalau kondisi sekarang di Kota Bandung itu sudah merapat ke bibir sungai. Ini yang kiranya perlu kita memberikan pemahaman kepada RT untuk disampaikan ke warganya,” terangnya.
Masih kata Kolonel Inf Ujang Sudradjad, sudah ada beberapa bangunan yang tidak pada tempatnya kita tertibkan dan soal pemerintah kota sudah memberikan contoh untuk membuka fasilitas umum baik itu untuk jalan inspeksi, dan juga untuk revitilasi yang bisa di manfaatkan oleh warga. Karna jalan itu sangat bermanfaat bisa buat kalau ada kebakaran ambulan dengan cepat, orang yang sakit bisa digunakan jalan untuk ambulan itu manfaatnya.
