Bandung, sekilasbandungraya.com – Dalam rangka mendukung dan mensukseskan Program Citarum Harum sebagai upaya implementasi Perpres No. 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
Dinas Cipta Bintar Kota Bandung yang diwakili oleh Kepala UPTD Pengelolaan Pemakaman Wilayah IV, hadir sebagai nara sumber dalam apel akbar RT se-Kota Bandung yang diselenggarakan oleh Sektor 22 Citarum Harum berikan pemaparan terkait mendirikan bangunan di garis sempadan sungai.
“Diantaranya jangan mendirikan bangunan di garis sempadan sungai, kemudian jangan membuang sampah di sungai karena sungai bukan tempat sampah,” ujarnya.
“Di mulai dari para pejuang kebersihan ini untuk dapat menyampaikan semua yang dapat di terima di sini di Sektor 22 Citarum Harum untuk itu masyarakat untuk menciptakan Citarum Harum,”. Pungkasnya.
