Satgas Ijinkan Buang Limbah Cair Mie Gacoan Ke Pinggir Jalan Raya, “HOAKS”, Simak Klarifikasinya

TNI Polri1263 Dilihat

Bandung, sekilasbandungraya.com – Mendasar pada berita acara pengawasan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Ipal) Mie Gacoan yang berlokasi di Jl. Raya Lembang No.191a, Jayagiri, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang dilaksanakan Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 08 pada Sabtu, 11 Mei 2024 kemarin.

Sebagai landasan dasar, dijelaskan bahwa giat Satgas mengacu pada Perpres No. 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

Pergub Jabar No. 37 tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang perubahan Pergub Jabar No. 28 tahun 2019 tanggal 19 Juni 2019 tentang Renaksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum tahun 2015-2025.

Surat Perintah Pangdam III/Slw No. Sprin/698/III/2024 tanggal 28 Maret 2024, tentang Pelaksanaan Kegiatan Percepatan, Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan DAS Citarum.

Dengan dasar tersebut maka Satgas Sektor 22 Citarum Harum Sub 08 lakukan pemeriksaan Ipal dengan hasil bahwa Mie Gacoan belum memiliki Ipal hanya memiliki bak penampungan, namun air limbah tidak dibuang ke sungai melainkan di angkut menggunakan jasa pihak ke 3, untuk PH nya ada di angka 5, warna air keruh, suhu normal, namun berbau.

Pihak Satgas Sektor 22 Citarum Harum menyarankan untuk segera membuat Ipal, karena alat-alat Ipal sudah ada di Mie Gacoan Lembang.

Jelas bahwa yang dilakukan oleh Satgas Sektor 22 Citarum Harum dengan dasar hukum yang kuat dari berita acara yang tertuang, tidak ada pelanggaran dan tidak ada yang menyatakan memperbolehkan/mengijinkan Mie Gacoan Lembang membuang limbah cairnya ke saluran pinggir jalan raya.

Saat dikonfirmasi Rabu, 15 Mei 2024. Komandan Sektor 22 Citarum Harum Kolonel Inf Ujang Sudrajad, S.E mengatakan, dari apa yang menjadi acuan kami, dan yang dilaksanakan anggota dilapangan jelas kami tidak pernah mempersilahkan atau mengijinkan pihak Mie Gacoan Lembang membuang limbah cairnya ke saluran pinggir jalan raya.

“Jadi berita yang beredar disalah satu media, berjudul “Mi Gacoan Lembang Terang-Terangan Buang Limbah Cairnya ke Saluran Pinggir Jalan Raya, Management : Boleh Kok, Sudah di Ijinkan Pihak Satgas”. Kami nyatakan TIDAK BENAR alias HOAKS,” jelasnya.

Dilanjutkannya, karena jelas dalam berita acara tertuang kalimat untuk segera membuat Ipal, atau sementara menggunakan jasa pihak ke 3 untuk dilakukan penyedotan karena PH nya kurang baik.

Disisi lain dalam isi berita yang ditayangkan Endhy bagian media Mie Gacoan meyebutkan, pada prinsipnya kami selaku management, apabila sudah mendapat himbauan dari satgas, maka tidak pernah memberikan instruksi untuk membuang limbah tersebut pak.

“Jadi begini pak, untuk pembuangan air yang dilakukan itu bukan instruksi dari management dan itu adalah tidakan yang dilakukan oleh personal, mungkin bisa bapak amati, selama ini apabila sudah mendapatkan himbauan dari Satgas Citarum Harum, kami akan selalu mematuhi dan melaksanakan perbaikan supaya dapat sesuai dengan ketentuan yang ada.