Berharap Dapat Ratusan Juta, Seorang Ibu Rumah Tangga Berujung Mendekam Di Penjara

Kriminal782 Dilihat

Jabar, Sekilasbandungraya.com – Polda Jabar berhasil ungkap dan tangkap seorang ibu rumah tangga pelaku penipuan dan penggelapan modus penerimaan Bintara Polisi, hal tersebut di ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si pada saat gelar konferensi pers di Mapolda Jabar. Jum’at (28/07/23).

Diketahui bahwa dalam aksinya perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga tersebut dapat menipu dua orang koran yakni berinisial NS dan YS alih dalih masuk menjadi calon Bintara Polisi, hingga korban rugi ratusan juta.

Dimana korban yang pertama, mendapat kerugian 200 juta dan korban kedua mendapat kerugian 305 juta.

Baca Juga  Sat Res Narkoba Polres Majalengka Kembali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Kering

Pada keterangannya Ibrahim Tompo menjelaskan, Seorang ibu rumah tangga berinisial RV alias P asal Kota Bandung diamankan polisi lantaran melakukan penipuan seleksi Bintara Polri. Peristiwa itu terjadi pada Februari 2023.

“Modusnya, pelaku menawarkan jasa untuk membantu anak korban masuk Bintara atau seleksi Bintara Polisi namun pada saat uang telah diserahkan, kenyataannya kedua anak RS dan YS tidak ada yang lolos”, ujar Kabid.

Sehingga, sambung Ibrahim Tompo, korban merasa keberatan dan meminta pngembalian kepada tersangka, namun saat pengembalian tersangka hanya sanggup mengembalikan 50 juta pada masing-masing korban.

Baca Juga  Kasus Penusukan PSK, Diganjar Hukuman Lima Tahun Penjara Oleh Polsek Karawang Kota

“Dari sini akhirnya dilaporkan oleh korban dan di proses, hal tersebut murni penipuan, karna setelah dilakukan pendalaman ternyata tersangka sama sekali tidak mengenal Polisi, jadi dia melakukan penipuan dengan menggunakan suatu kondisi yang memang tidak dalam jangkauannya, memang betul-betul murni penipuan,” jelasnya.

Sementara, lanjut Kabid Humas Polda Jabar, uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi salah satunya digunakan untuk membeli laptop. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

Baca Juga  LaNyalla Minta Polisi Tangkap Bos Judi Besar, Bukan Kejar Operator Lapangan

Ibrahim menyebut perbuatan yang dilakukan oleh pelaku begitu merugikan institusi kepolisian.

“Sistem penerimaan ini akuntabel dan transparan, ini sangat ketat dan tidak bisa dipengaruhi secara subjektif oleh siapa pun. Kalau ada yang bisa mengaku dapat mempengaruhi, itu adalah hal yang tidak benar, dan kami himbau kepada masyarakat jangan mudah terbujuk rayu manis dengan hal-hal yang nantinya akan merugikan diri kita sendiri”, tandas Ibrahim Tompo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *